Mohon tunggu...
ABDULAH NUR HAMZAH
ABDULAH NUR HAMZAH Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum

11 September 2023   09:43 Diperbarui: 11 September 2023   11:44 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Metode penelitian yang dipergunakan untuk menjawab permasalahan adalah bersifat deksriptif analitis yaitu penelitian yang berusaha untuk menggambarkan dan menguraikan tentang pemasalahan yang berkaitan dengan pencemaran laut dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Dilihat dari segi pendekatan penelitiannya, maka penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dimaksudkan.

Obyek Penelitian :  

Objek penelitian dalam penelitian ini ialah encemaran laut terjadi biasanya akibat pencemaran minyak yang tumpah ke laut dan juga pengawasan pemerintah terhadap pencemaran itu sendiri yang belum efektif sehingga pencemaran dan kerusakan laut meningkat. Pelayaran kapal merupakan alat transportasi dilaut untuk mengangkut barang atau manusia sebab Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat membutuhkan transportasi yang sangat membutuhkan transportasi melalui pelayaran di laut. Namun kerap kali terjadi kelalaian oleh oknum yang tidak bertanggungjawab atas minyak kapal atau pencemaran minyak yang kerap tumpah di perairan Indonesia sehingga mencemari kehidupan laut. Selama 30 tahun terakhir pencemaran laut di dunia telah menjadikan suatu masalah yang menuntut perhatian internasional dan mengikat secara luas. 

Pendekatan Penelitian : 

Pendekatan penelitian yakni berusaha untuk menggambarkan dan menguraikan tentang pemasalahan yang berkaitan dengan pencemaran laut dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.

Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : 

Penelitian memanfaatkan data sekunder berupa bahan hukum primer yaituperaturanperundang-undangandandokumenresmi
negara/pemerintah khususnya UU No.12 Tahun 1995 dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan. Selain bahan hukum primer, penelitian memanfaatkan bahan hukum sekunder yaitu buku/jurnal hukum dan pandangan/doktrin ahli hukum mengenai hukum Progresif.

Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data : 

Data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka yakni mengacu kepada ahasil studi literatur penelitian yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Ditambah lagi bahan ajar atau orientasi berfikir yang dilandaskan kepada sistematka dan pedoman karya tuluis yang ilmiah.

Hasil Penelitian dan Pembahasan :

Penelitian ini merupakan interpretasi dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2009 menggolongkan bahwa yangtermasuk delikformil diatur dalam pasal 100 sampai dengan pasal 111, dan pasal 113 sampai dengan pasal 115. Sedangkan delik materil diatur dalam pasal 98, pasal 99, dan pasal 112. Penegakan hukum pidana di lingkungan hidup memperhatikan asas subsidiaritas, hal ini berarti bahw penegakan hukum pidana sematamata guna menunjang penegakan hukum administrasi dan/atau penegakan hukum perdata baik yang diselesaikan dipengadilan maupun diluar pengadilan. Penggunaan hukum pidana bersifat ultimatum remedium ataupun last resort terhadap pencemaran atau perusakan lingkungan yang bersifat tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat dan/atau akibat perbuatannya relatif tidak besar dan/atau perbuatannya tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Namun untuk tingkat kesalahan pelaku relatif berat dan/atau perbuatannya relatif besar dan/atau perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat. Dari hasilm pengamatan dan pelajaran yang dilakukan terhadap artikel, dijelaskan bahwasanya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Maritim, pengertian pencegahan penemaran maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait pelayaran. Sedangkan pengertian pencemaran laut berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan Pencemaran Laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup,zat, energi dan/atau komponen lain kedalam laut oleh kegiatan manusia atau oleh alam sehingga kualitas air laut turun sampai ketingkat tidak berfungsi lagi sebagai peruntukannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun