Mohon tunggu...
ABDULAH NUR HAMZAH
ABDULAH NUR HAMZAH Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum

11 September 2023   09:43 Diperbarui: 11 September 2023   11:44 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahun Terbit : 2023

Link artikel Jurnal : https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjr6Y_SwaGBAxXAyzgGHasyDU4QFnoECCIQAQ&url=https%3A%2F%2Fjurnal.alazhar-university.ac.id%2Findex.php%2Fnormatif%2Farticle%2Fdownload%2F272%2F305&usg=AOvVaw1VuG_3qrHs8qtS7RL2em-V&opi=89978449

Pendahuluan / Latar Belakang (isu/masalah hukum) : 

Jurnal yang berjudul "ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN PEGAWAI NOTARIS (STUDI PUTUSAN PN KARANGANYAR NO.36/PID.B/2021/PN.KRG)" mengangkat to[ik mngenai pembahasan penanganan hukm para pelanggar hulum yang berkaiyan dengan pemalsuan surat.

Penelitian ini berfokus pada Tindak pidana pemalsuan surat merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam hukum positif di Indonesia. Salah satu bentuk tindak pidana pemalsuan surat adalah membuat surat dengan menggunakan nama orang lain yang dikenal tanpa sepengetahuan atau persetujuan si pemilik nama tersebut, kemudian pembuat surat membubuhkan tanda tangan orang itu dengan meniru atau seolah-olah tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan orang yang namanya dicantumkan dalam surat itu. Terdakwa VA dalam Putusan PN No.36/Pid.B/2021/PN.Krg,VA berdasarkan putusan hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan memakai surat palsu dan hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan terhadap Terdakwa VA, dimana surat palsu yang dimaksud adalah Surat Keterangan Nomor : 7/NOT/III/2020 Tanggal 12 Maret 2020. Surat Keterangan Nomor : 7/NOT/III/2020 Tanggal 12 Maret 2020 tersebut sudah ada tanda tangan dan cap stempel notaris dimana isi surat keterangan tersebut menerangkan, bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 2232/Kayuapak atas nama VA masih dalam proses Akta Pembebanan Hak Tanggungan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sukoharjo melalui Kantor Notaris TA dan apabila selesai akan diserahkan Notaris TA kepada PT. BPR AMS selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah surat ini dikeluarkan. Perbuatan Terdakwa VA yang memalsukan Surat Keterangan Nomor : 7/NOT/III/2020 Tanggal 12 Maret 2020 menimbulkan kerugian bagi Notaris TA, berupa nama baik dan kepercayaan, serta mengakibatkan Notaris TA tidak menerima honorarium atas pembuatan akta dari PT.BPR AMS.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : 

Konsep permasalahan dalam penelitian ini adalah analiksis bagaimnana prosedru pelaksanaan penaganan hukum di indoensia kepada mereka yang memalsukan surat atau berkas autentik.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana sebenarnya peranan notarius dalam menegakan fungsi hukum keperdataan. Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk memberikan pelayanan dan konsultasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan hukum yang dapat diberikan dari notaris adalah dalam bentuk membuat akta autentik ataupun kewenangan lainnya.

Metode Penelitian : 

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini Penelitian yang akan dilakukan bersifat deskriptif analitis. Adapun yang dimaksud dengan penelitian yang bersifat deskriptif analitis adalah suatu penelitian yang dapat menggambarkan secara rinci dan sistematis mengenai objek yang diteliti. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder atau disebut juga penelitian kepustakaan.

Obyek Penelitian : 

Objek penelitian ini ialah analisis terhadap Fungsi notaris di bidang pekerjaannya adalah berkewajiban dan bertanggungjawab terutama atas pembuatan akta autentik yang telah dipercayakan kepadanya, khususnya di bidang hukum perdata, menyimpan minuta aktanya, termasuk semua protokol notaris dan memberi grosse, salinan dan petikan. Notaris juga berfungsi melakukan pendaftaran atas surat di bawah tangan, membuat dan mensahkan salinan atau turunan berbagai dokumen serta memberikan nasihat hukum. Peran notaris secara normatif, hanya sebagai media untuk lahirnya suatu akta autentik, notaris bukan pihak dalam akta yang dibuatnya, sehingga hak dan kewajiban hukum yang dilahirkan dari perbuatan hukum yang disebut dalam akta notaris, hanya mengikat pihak-pihak dalam akta itu, dan jika terjadi sengketa mengenai isi perjanjian, maka notaris tidak terlibat dalam pelaksanaan kewajiban dan dalam menuntut suatu hak, karena notaris berada di luar perbuatan hukum pihak-pihak tersebut. luar perbuatan hukum pihak-pihak tersebut. Notaris dalam menjalankan jabatannya memiliki kewenangan, kewajiban dan larangan. Kewenangan, kewajiban dan larangan merupakan inti dari praktek kenotariatan, dimana tanpa adanya ketiga elemen ini maka profesi dan jabatan notaris menjadi tidak berguna. Notaris sebagai sebuah jabatan tentunya mempunyai kewenangan tersendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun