Mohon tunggu...
ABDULAH NUR HAMZAH
ABDULAH NUR HAMZAH Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum

11 September 2023   09:43 Diperbarui: 11 September 2023   11:44 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan / Latar Belakang (isu/masalah hukum) : 

Jurnal yang berjudul "LENSA PENELITIAN HUKUM: ESAI DESKRIPTIF TENTANG METODOLOGI PENELITIAN HUKUM" ini langsung mengarah pada topik dan membuat penjelasan yang  enhgacu kepada tujuan penelitian

Artikel ini membahas mengenai perbedaan ilmu hukum dengan ilmu pengetahuan lain menjadikan ilmu hukum memiliki metode yang berbeda dalam melihat 'realitas' atau permasalahan yang ada. Banyaknya fenomena-fenomena sosial baik yang berkaitan dengan tingkah laku, kebiasaan, dan bahkan perkembangan teknologi yang sering muncul dapat menimbulkan suatu permasalahan ataupun sebaliknya. Oleh sebab itu, dipandang penting untuk melakukan sebuah penelitian guna menemukan jawaban yang sebenarnya atas hal-hal yang terjadi tersebut namun, kontras dengan sistem pendidikan hukum di Indonesia. David Tan menyebutkan pendidikan hukum di Indonesia melatih mahasiswa untuk menjadi profesional di bidang hukum bukan menjadi seorang peneliti dan cendekiawan (scholar). Dampaknya, kegiatan penelitian hukum dalam melihat 'realitas' menjadi 'momok' atau hal yang menakutkan bagi scholar khususnya setiap mahasiswa (Tan, 2021) meskipun tidak sedikit mahasiswa yang tertarik pada penelitian karena pengalaman dalam meneliti sering menjadi pengalaman berharga selama menempuh pendidikan mereka. Perkembangan hukum di Indonesia bergerak tidak kalah cepat dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga hukum tidak hanya sebagai suatu dogmatis yang hanya memandang hukum sebagai aturan/dogma atau cara pandang sepihak dari sudut positivisme hukum (harus diterima apa adanya) namun, hukum berkembang sebagi suatu alternatif yang bisa mengikuti perkembangan masyarakat sesuai kebutuhan di eranya. Hukum berkembang melalui serangkaian proses penganalisaan dari berbagai aliran yang mendasarinya. Dimulai dari 'akar' pemahaman ilmu sosial dari para filsuf terkemuka di dunia sampai pada tokoh-tokoh hukum yang mencetuskan perkembangannya. Hal ini menunjukan bahwa hukum bukanlah ilmu 'statis' yang tidak berkembang melainkan terus bergerak senantiasa perkembangan masyarakat yang melingkupinya.

Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : 

Konsep Metode penelitian hukum adalah instrumen yang wajib digunakan dalam memahami secara detail dan benar mengenai permasalahan hukum kontemporer. Instrumen ini diperlukan untuk menjadi landasan dalam mengurai permasalahan tersebut. Ada berbagai jenis metode penelitian hukum yang bisa digunakan dalam melakukan penelitian hukum, guna mengurai suatu permasalahan hukum kontemporer. mu hukum itu suatu bidang ilmu yang berdiri sendiri yang kemudian dapat berintegral dengan ilmu-ilmu lain sebagai suatu terapan dalam ilmu pengetahuan. Sebagai ilmu yang berdiri sendiri maka obyek penelitian dari ilmu hukum adalah 'hukum' itu sendiri, karena kajian hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara sistematis dan teroganisasikan tentang gejala hukum, struktur kekuasaan, norma-norma, hak-hak dan kewajiban.

Metode Penelitian :

Didalam menjelaskan mengenai jenis metode penelitian hukum di Indonesia, maka artikel ini akan menguraikan kembali jenis metode penelitian hukum yang ada. Uraian deskriptif dalam bentuk artikel ini dilakukan dengan menganalisis data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak lansung melalui studi kepustakaan. Penulisan dalam bentuk artikel, dimaksudkan untuk mempermudah peneliti dan cendekiawan (scholar) dalam memahami, dan tidak menambah kerumitan bagi scholar khususnya mahasiswa untuk menggunakannya dalam kebutuhan penyelesaian studi.

Obyek Penelitian :

Objek dalam penelitian hukum mana yang lebih baik ketimbang jenis metode lainnya. Semua desain penelitian memiliki kelebihan dan kekurangan. Seorang peneliti yang membaca berbagai literatur tentang penelitian sosial mungkin terbayang oleh sejumlah tantangan yang kemungkinan besar akan dihadapi oleh penelitian sosial. Banyak peneliti merujuk pada jumlah waktu dan upaya yang terlibat dalam pengumpulan data, hingga perlunya 'elemen keberuntunga' agar semuanya berjalan dengan baik namun, ada kebenaran sederhana dalam penelitian, yakni tidak semua pertanyaan penelitian dapat terjawab hanya dengan menggunakan satu jenis/desain penelitian (Tan, 2021). Setiap penelitian tentunya memiliki tujuan.

Pendekatan Penelitian : 

Pendekatan penelitian yang digunakan ialah normatif. berasal dari bahasa Inggris, normatif legal research, dan Bahasa Belanda yaitu normatif juridish onderzoek. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum dogmatik atau penelitian legistis yang dalam kepustakaan Anglo America disebut sebagai legal research merupakan penelitian internal dalam disiplin ilmu hukum (Ishaq, 2017). Penelitian hukum normatif pada hakikatnya mengkaji hukum yang di konsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji mendefinisikan penelitian hukum normatif sebagai penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun