Mohon tunggu...
Mohammad Riyan
Mohammad Riyan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN SATU TULUNGAGUNG

Hobi saya adalah olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Terdapat Pajak di Balik Usaha Mikro Kecil dan Menengah

11 November 2024   19:52 Diperbarui: 11 November 2024   20:35 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Wajib Pajak (WP) yang memilih dikenakan tarif umum berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh.

- WP Badan yang memperoleh fasilitas tertentu sesuai Pasal 31A UU PPh, serta ketentuan dalam PP 94/2010 dan Pasal 75/78 PP 40/2021 terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

-CV atau Firma yang dibentuk oleh beberapa WP Orang Pribadi dengan keahlian khusus, atau yang memberikan layanan jasa terkait pekerjaan bebas.

2. Bukan Objek PPh Final UMKM

- Pendapatan yang berasal dari jasa terkait pekerjaan bebas.

- Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.

- Pendapatan yang sudah dikenakan PPh final sesuai ketentuan yang berlaku.

- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak tertentu.

Batasan Waktu Penggunaan Tarif PPh Final untuk UMKM

Pemerintah menetapkan batasan waktu penggunaan tarif final bagi UMKM berdasarkan jenis WP dan bentuk badan usaha:

-7 Tahun Pajak: Berlaku bagi WP Orang Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun