Mohon tunggu...
Mohammad Riyan
Mohammad Riyan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN SATU TULUNGAGUNG

Hobi saya adalah olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Terdapat Pajak di Balik Usaha Mikro Kecil dan Menengah

11 November 2024   19:52 Diperbarui: 11 November 2024   20:35 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UMKM merupakan jenis usaha yang dibedakan berdasarkan ukuran atau skala bisnisnya, baik dari segi pendapatan, aset, maupun jumlah pekerja. Usaha mikro umumnya memiliki modal dan pendapatan yang terbatas, sering dikelola oleh perorangan atau keluarga dengan modal usaha di bawah 1 miliar per tahun dan pendapatan penjualan di bawah 2 miliar pertahun. Usaha kecil memiliki kapasitas yang lebih besar, dengan modal usaha lebih 1 miliar sampai 5 miliar rupiah pertahun dan pendapatan penjualan lebih i 2 miliar sampai 5 miliar rupiah per tahun, serta sudah memiliki karyawan dan struktur organisasi yang lebih rapi. Sementara itu, usaha menengah berada di skala yang lebih besar lagi, dengan modal mencapai lebih 5 miliar samapi 10 miliar rupiah per tahun dan pendapatan penjualan tahunan lebih 15 miliar hingga 50 miliar rupiah, biasanya memiliki manajemen dan tim staf yang lebih kompleks.

UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian suatu negara, terutama karena mereka berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Banyak negara mengandalkan UMKM sebagai pilar ekonomi, berkat kemampuan mereka yang lebih fleksibel dalam beradaptasi dengan kebutuhan pasar dan ketahanan yang sering kali lebih kuat dalam menghadapi kondisi ekonomi yang menantang.

UMKM memiliki peran yang signifikan dalam menggerakkan perekonomian Indonesia. Dengan menciptakan peluang kerja dan memberdayakan masyarakat di berbagai wilayah, UMKM berkontribusi pada peningkatan pendapatan serta kesejahteraan ekonomi lokal. Selain itu, UMKM juga memperkuat fondasi ekonomi nasional dengan mengurangi ketergantungan terhadap perusahaan besar, menciptakan ekosistem usaha yang lebih beragam dan inklusif. Peran UMKM dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong distribusi pendapatan yang lebih merata menjadikannya pilar penting bagi stabilitas serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM di Indonesia

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia memiliki kewajiban pajak penghasilan (PPh) yang diatur pemerintah untuk memberikan panduan jelas mengenai siapa yang masuk sebagai Wajib Pajak (WP) UMKM dan bagaimana ketentuan pajaknya, khususnya terkait PPh final.

Definisi Wajib Pajak UMKM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022, Wajib Pajak UMKM adalah mereka yang memiliki pendapatan kotor tahunan (peredaran bruto) tidak lebih dari Rp4.800.000.000 dalam satu tahun buku. Jadi, pengusaha yang pendapatan kotor tahunan usahanya di bawah batas ini dianggap sebagai WP UMKM.

Apabila WP tersebut memiliki cabang usaha, maka perhitungan peredaran usaha akan mencakup pendapatan dari kantor pusat serta seluruh cabangnya. Sementara itu, bagi pasangan suami istri yang menjalankan bisnis terpisah namun memiliki kewajiban pajak sendiri, peredaran bruto dari kedua belah pihak akan digabungkan.

Kewajiban PPh untuk UMKM

WP UMKM diwajibkan membayar pajak penghasilan dengan tarif final sebesar 0,5% dari total omzet atau pendapatan bruto usaha. Selain itu, WP UMKM juga bisa memilih menggunakan tarif PPh umum sesuai Pasal 17 UU PPh, meskipun tarif PPh final 0,5% sering dianggap lebih praktis untuk pelaku UMKM.

Perubahan Aturan PPh Final UMKM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun