Mohon tunggu...
Mohammad Riyan
Mohammad Riyan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN SATU TULUNGAGUNG

Hobi saya adalah olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Terdapat Pajak di Balik Usaha Mikro Kecil dan Menengah

11 November 2024   19:52 Diperbarui: 11 November 2024   20:35 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

UMKM merupakan jenis usaha yang dibedakan berdasarkan ukuran atau skala bisnisnya, baik dari segi pendapatan, aset, maupun jumlah pekerja. Usaha mikro umumnya memiliki modal dan pendapatan yang terbatas, sering dikelola oleh perorangan atau keluarga dengan modal usaha di bawah 1 miliar per tahun dan pendapatan penjualan di bawah 2 miliar pertahun. Usaha kecil memiliki kapasitas yang lebih besar, dengan modal usaha lebih 1 miliar sampai 5 miliar rupiah pertahun dan pendapatan penjualan lebih i 2 miliar sampai 5 miliar rupiah per tahun, serta sudah memiliki karyawan dan struktur organisasi yang lebih rapi. Sementara itu, usaha menengah berada di skala yang lebih besar lagi, dengan modal mencapai lebih 5 miliar samapi 10 miliar rupiah per tahun dan pendapatan penjualan tahunan lebih 15 miliar hingga 50 miliar rupiah, biasanya memiliki manajemen dan tim staf yang lebih kompleks.

UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian suatu negara, terutama karena mereka berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Banyak negara mengandalkan UMKM sebagai pilar ekonomi, berkat kemampuan mereka yang lebih fleksibel dalam beradaptasi dengan kebutuhan pasar dan ketahanan yang sering kali lebih kuat dalam menghadapi kondisi ekonomi yang menantang.

UMKM memiliki peran yang signifikan dalam menggerakkan perekonomian Indonesia. Dengan menciptakan peluang kerja dan memberdayakan masyarakat di berbagai wilayah, UMKM berkontribusi pada peningkatan pendapatan serta kesejahteraan ekonomi lokal. Selain itu, UMKM juga memperkuat fondasi ekonomi nasional dengan mengurangi ketergantungan terhadap perusahaan besar, menciptakan ekosistem usaha yang lebih beragam dan inklusif. Peran UMKM dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong distribusi pendapatan yang lebih merata menjadikannya pilar penting bagi stabilitas serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM di Indonesia

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia memiliki kewajiban pajak penghasilan (PPh) yang diatur pemerintah untuk memberikan panduan jelas mengenai siapa yang masuk sebagai Wajib Pajak (WP) UMKM dan bagaimana ketentuan pajaknya, khususnya terkait PPh final.

Definisi Wajib Pajak UMKM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022, Wajib Pajak UMKM adalah mereka yang memiliki pendapatan kotor tahunan (peredaran bruto) tidak lebih dari Rp4.800.000.000 dalam satu tahun buku. Jadi, pengusaha yang pendapatan kotor tahunan usahanya di bawah batas ini dianggap sebagai WP UMKM.

Apabila WP tersebut memiliki cabang usaha, maka perhitungan peredaran usaha akan mencakup pendapatan dari kantor pusat serta seluruh cabangnya. Sementara itu, bagi pasangan suami istri yang menjalankan bisnis terpisah namun memiliki kewajiban pajak sendiri, peredaran bruto dari kedua belah pihak akan digabungkan.

Kewajiban PPh untuk UMKM

WP UMKM diwajibkan membayar pajak penghasilan dengan tarif final sebesar 0,5% dari total omzet atau pendapatan bruto usaha. Selain itu, WP UMKM juga bisa memilih menggunakan tarif PPh umum sesuai Pasal 17 UU PPh, meskipun tarif PPh final 0,5% sering dianggap lebih praktis untuk pelaku UMKM.

Perubahan Aturan PPh Final UMKM

Aturan mengenai PPh final UMKM telah mengalami beberapa perubahan dalam beberapa tahun terakhir:

1. PP 46 Tahun 2013 - Berlaku mulai 1 Juli 2013 dengan aturan pelaksanaan dalam PMK 107/PMK.011/2013, yang mengatur tarif PPh final sebesar 1% untuk UMKM. Namun, tidak ada ketentuan mengenai pengecualian objek atau jangka waktu penggunaan tarif PPh final.

2. PP 23 Tahun 2018 - Berlaku sejak 1 Juli 2018 dan menggantikan aturan sebelumnya, mengurangi tarif PPh final UMKM menjadi 0,5%. PP ini juga menambahkan ketentuan jangka waktu penggunaan tarif PPh final serta pengecualian subjek tertentu.

3. PP 55 Tahun 2022 - Berlaku sejak 20 Desember 2022 dengan aturan pelaksanaan dalam PMK 164/PMK.03/2023. Aturan terbaru ini memperjelas ketentuan pengecualian objek dan subjek dalam penerapan tarif PPh final untuk UMKM.


Pengecualian untuk Subjek dan Objek PPh Final UMKM

Tidak semua jenis pendapatan dari UMKM dikenakan PPh final. Beberapa pendapatan tertentu dapat dikecualikan dari PPh final berdasarkan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar pelaku UMKM tidak terbebani pajak untuk jenis pendapatan tertentu, sehingga dapat lebih fleksibel dalam mengelola keuangan usaha mereka.

Pengecualian dan Batasan Waktu Tarif PPh Final untuk UMKM

Dalam kebijakan pajak penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terdapat beberapa pengecualian terkait subjek dan objek pajak, serta ketentuan mengenai jangka waktu penerapan tarif final. Berikut penjelasan detailnya.

Subjek dan Objek yang Tidak Termasuk dalam PPh Final UMKM

1. Bukan Subjek PPh Final UMKM

- Wajib Pajak (WP) yang memilih dikenakan tarif umum berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh.

- WP Badan yang memperoleh fasilitas tertentu sesuai Pasal 31A UU PPh, serta ketentuan dalam PP 94/2010 dan Pasal 75/78 PP 40/2021 terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

-CV atau Firma yang dibentuk oleh beberapa WP Orang Pribadi dengan keahlian khusus, atau yang memberikan layanan jasa terkait pekerjaan bebas.

2. Bukan Objek PPh Final UMKM

- Pendapatan yang berasal dari jasa terkait pekerjaan bebas.

- Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.

- Pendapatan yang sudah dikenakan PPh final sesuai ketentuan yang berlaku.

- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak tertentu.

Batasan Waktu Penggunaan Tarif PPh Final untuk UMKM

Pemerintah menetapkan batasan waktu penggunaan tarif final bagi UMKM berdasarkan jenis WP dan bentuk badan usaha:

-7 Tahun Pajak: Berlaku bagi WP Orang Pribadi.

- 4 Tahun Pajak: Berlaku bagi usaha berbentuk CV, Firma, Koperasi, BUMDes/BUMDes Bersama, dan Perseroan Perorangan.

- 3 Tahun Pajak: Berlaku untuk Perseroan Terbatas (PT).

Catatan penting, untuk WP baru, batas waktu ini dihitung sejak pertama kali terdaftar. Bagi BUMDes dan Perseroan Perorangan yang sudah terdaftar sebelum diberlakukannya PP 55 Tahun 2022, masa ini dimulai dari tahun 2022.

Cara Menghitung PPh Final UMKM

Perhitungan pajak terutang bagi UMKM dilakukan dengan tarif 0,5% dari total peredaran bruto setiap bulannya. Peredaran bruto ini mencakup semua penghasilan usaha sebelum dipotong biaya atau potongan lainnya.

Ketentuan Khusus untuk WP Orang Pribadi (WPOP)

Untuk WP Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak, tidak akan dikenakan PPh. Perhitungan dilakukan secara kumulatif mulai dari bulan pertama dalam tahun pajak tersebut atau berdasarkan bagian dari tahun pajak.

Bagi pasangan suami istri dengan status pernikahan yang memiliki kewajiban perpajakan terpisah, peredaran bruto masing-masing hingga Rp500 juta tetap dikenakan pajak secara terpisah.

Kesimpulan

UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia dengan kontribusinya terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi. Untuk mendukung keberlangsungan UMKM, pemerintah telah mengatur kebijakan perpajakan khusus, termasuk pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang berlaku bagi UMKM dengan batasan tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun