Mohon tunggu...
Mohammad Riyan
Mohammad Riyan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN SATU TULUNGAGUNG

Hobi saya adalah olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Terdapat Pajak di Balik Usaha Mikro Kecil dan Menengah

11 November 2024   19:52 Diperbarui: 11 November 2024   20:35 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- 4 Tahun Pajak: Berlaku bagi usaha berbentuk CV, Firma, Koperasi, BUMDes/BUMDes Bersama, dan Perseroan Perorangan.

- 3 Tahun Pajak: Berlaku untuk Perseroan Terbatas (PT).

Catatan penting, untuk WP baru, batas waktu ini dihitung sejak pertama kali terdaftar. Bagi BUMDes dan Perseroan Perorangan yang sudah terdaftar sebelum diberlakukannya PP 55 Tahun 2022, masa ini dimulai dari tahun 2022.

Cara Menghitung PPh Final UMKM

Perhitungan pajak terutang bagi UMKM dilakukan dengan tarif 0,5% dari total peredaran bruto setiap bulannya. Peredaran bruto ini mencakup semua penghasilan usaha sebelum dipotong biaya atau potongan lainnya.

Ketentuan Khusus untuk WP Orang Pribadi (WPOP)

Untuk WP Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak, tidak akan dikenakan PPh. Perhitungan dilakukan secara kumulatif mulai dari bulan pertama dalam tahun pajak tersebut atau berdasarkan bagian dari tahun pajak.

Bagi pasangan suami istri dengan status pernikahan yang memiliki kewajiban perpajakan terpisah, peredaran bruto masing-masing hingga Rp500 juta tetap dikenakan pajak secara terpisah.

Kesimpulan

UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia dengan kontribusinya terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi. Untuk mendukung keberlangsungan UMKM, pemerintah telah mengatur kebijakan perpajakan khusus, termasuk pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang berlaku bagi UMKM dengan batasan tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun