- Wajib Pajak (WP) yang memilih dikenakan tarif umum berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh.
- WP Badan yang memperoleh fasilitas tertentu sesuai Pasal 31A UU PPh, serta ketentuan dalam PP 94/2010 dan Pasal 75/78 PP 40/2021 terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
-CV atau Firma yang dibentuk oleh beberapa WP Orang Pribadi dengan keahlian khusus, atau yang memberikan layanan jasa terkait pekerjaan bebas.
2. Bukan Objek PPh Final UMKM
- Pendapatan yang berasal dari jasa terkait pekerjaan bebas.
- Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.
- Pendapatan yang sudah dikenakan PPh final sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak tertentu.
Batasan Waktu Penggunaan Tarif PPh Final untuk UMKM
Pemerintah menetapkan batasan waktu penggunaan tarif final bagi UMKM berdasarkan jenis WP dan bentuk badan usaha:
-7 Tahun Pajak: Berlaku bagi WP Orang Pribadi.