Nama reviewer : Muhammad FadelÂ
Nomor STB : 4392
Nomor Absen : 29
Nama Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.
Artikel 1
a. Â Judul : Penyelundupan Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan
b. Nama Penulis Artikel : Nadya Riska Wati Rumain, Deassy Jacomina Anhoneta, dan Julianus Edwin Latupeirissa
c. Nama Jurnal : Tatohi Jurnal Ilmu Hukum
  Penerbit : Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  Tahun Terbit : Volume 2 Nomor 5 - Juli 2022
d. Link Artikel Jurnal : https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/tatohi/article/view/1112
e. Pendahuluan / Latar Belakang (isu/masalah hukum) : Pendahuluan jurnal ini membahas pentingnya narkotika dalam bidang medis, kesehatan, dan kedokteran, tetapi juga menekankan bahayanya jika disalahgunakan. Hal ini menggambarkan konteks pentingnya isu narkotika di Indonesia. Selanjutnya, jurnal menyajikan kasus konkret penyelundupan narkotika di lembaga pemasyarakatan, memberikan contoh konkret tentang seriusnya masalah ini.
f. Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan modus peran penyelundupan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan, menganalisis dan menjelaskan penanggulangan penyelendupan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan.
g. Metode Penelitian Hukum NormatifÂ
   1) Obyek penelitiannya : Lembaga Pemasyarakatan.
   2) Pendeketan Penelitiannya : Jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan mendeskripsikan penelitian hukum doktrinal.
   3) Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : Penelitian ini difokuskan pada analisis dokumen dan peraturan hukum yang relevan. Metode dalam penelitian ini tidak melibatkan pengumpulan data primer, sebaliknya peneliti hanya mengandalkan sumber-sumber sekunder yang berupa dokumen-dokumen hukum yang telah ada.
   4) Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya : Pengumpulan dilakukan secara primer dan sekunder, serta tersier, kemudian data yang diperolah akan disajikan secara deskripsi dan diberikan kesimpulan.
h. Hasil Penelitian dan Pembahasan / Analisis : Jurnal ini membahas unsur-unsur tindak pidana, peran lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana, dan modus operandi penyelundupan narkotika di lembaga pemasyarakatan. Ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana masalah ini dapat terjadi dan mengapa penting untuk mengatasinya.
i. Kelebihan dan Kekurangan Artikel dan Saran : Jurnal ini memiliki kelebihan dalam memberikan pemahaman mendalam tentang masalah penyelundupan narkotika di lembaga pemasyarakatan, dan menawarkan solusi seperti tindakan preventif dan penegakan hukum yang lebih efektif. Namun, kekurangannya mungkin adalah kurangnya data empiris atau studi kasus konkret untuk mendukung temuan dalam jurnal ini. Dalam rangka memperkuat jurnal ini, penelitian empiris lebih lanjut atau studi kasus konkret tentang penyelundupan narkotika di lembaga pemasyarakatan dapat memberikan dukungan lebih lanjut terhadap temuan dalam jurnal ini. Selain itu, penelitian ini bisa memberikan solusi praktis atau rekomendasi kebijakan yang lebih konkret untuk mengatasi masalah tersebut.
Artikel 2
a. Â Judul : Implementasi Pendampingan Pemeriksaan Awal Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum oleh Pembimbing Kemasyarakatan Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado
b. Nama Penulis Artikel : Pahotan Butarbutar, Devy Sondakh, dan Caecilia Waha
c. Nama Jurnal : jurnal Journal on Education
  Penerbit : Journal on Education
  Tahun Terbit : 2023
d. Link Artikel Jurnal : https://jonedu.org/index.php/joe/article/view/1170/919
e. Pendahuluan / Latar Belakang (isu/masalah hukum) : Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi implementasi pendampingan pemeriksaan awal terhadap anak yang berhadapan dengan hukum oleh Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado. Pemeriksaan awal terhadap anak yang berhadapan dengan hukum memiliki kaitan erat dengan hak-hak anak yang harus dijaga dan perlindungan hukum yang harus diberikan kepada mereka.
f. Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian : Penelitian menggunakan teori perlindungan hukum di mana konstitusi dan aturan perundangan lainnya menjamin perlindungan hukum bagi warganya. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengidentifikasi lebih lanjut implementasi terhadap pendampingan pemeriksaan awal anak yang berhadapan dengan hukum oleh Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado.
g. Metode Penelitian Hukum NormatifÂ
   1) Obyek penelitiannya : Pembimbing Kemasyarakatan
   2) Pendeketan Penelitiannya : Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris.
   3) Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : Data sekunder yakni data yang diambil melalui dokumen, maupun informasi tertulis lainnya.
   4) Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya : Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif.
h. Hasil Penelitian dan Pembahasan / Analisis : Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan terkait pendampingan pemeriksaan awal terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sudah tersedia dalam instrumen hukum nasional. Pembimbing Kemasyarakatan berperan dalam melaksanakan pendampingan ini dengan tujuan untuk melindungi hak-hak anak. Namun, implementasi pendampingan ini masih menghadapi kendala dalam prakteknya, seperti kurangnya pemahaman dari pihak kepolisian.
i. Kelebihan dan Kekurangan Artikel dan Saran : Kekurangan Artikel ini  tidak menyebutkan sumber-sumber pendukung yang digunakan dalam penelitian ini, seperti undang-undang, peraturan, atau literatur hukum yang menjadi dasar analisis. Tidak ada informasi tentang populasi atau sampel yang digunakan dalam wawancara. Tidak disebutkan apakah ada pembahasan mengenai dampak atau hasil nyata dari implementasi pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado. Kelebihan Artikel ini  memberikan pemahaman yang baik tentang pentingnya pendampingan pemeriksaan awal terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses ini. Analisis hukum yang mendalam mengenai aturan dan regulasi terkait memberikan pemahaman yang baik tentang kerangka hukum yang ada. Artikel memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk memperbaiki implementasi pendampingan ini. Saran untuk Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara lebih mendalam dampak dari implementasi pendampingan pemeriksaan awal terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk pengaruhnya terhadap hasil proses peradilan dan kesejahteraan anak tersebut. Selain itu, membandingkan implementasi di berbagai wilayah geografis dapat memberikan wawasan yang lebih luas tentang tantangan dan solusi dalam hal ini.
Artikel 3
a. Â Judul : Akibat Hukum Warga Binaan Lansia Ketika Tidak Mampu Melaksanakan Program Pembinaan Pemasyarakatan
b. Nama Penulis Artikel : Suhardiyanto, Jonny Krisnan, Basri, dan Hary Abdul Hakim
c. Nama Jurnal : Jurnal Borobudur Law and Society Journal
  Penerbit : Borobudur Law and Society Journal
  Tahun Terbit : 2023
d. Link Artikel Jurnal : https://journal.unimma.ac.id/index.php/blastal/article/view/9578/4514
e. Pendahuluan / Latar Belakang (isu/masalah hukum) : Pemasyarakatan merupakan salah satu subsistem peradilan pidana yang berperan penting dalam penegakan hukum dan pelaksanaan sanksi terhadap individu yang melanggar aturan hukum. Sistem pemasyarakatan tidak lagi hanya berfokus pada hukuman dan pemidanaan, tetapi juga pada pembinaan dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks ini, UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah mengatur hak dan perlindungan bagi warga binaan, termasuk narapidana lanjut usia (lansia). Namun, dalam praktiknya, terdapat kendala-kendala dalam pelaksanaan pembinaan, perlakuan, dan perawatan terhadap narapidana lanjut usia di Lapas Kelas IIA Magelang. Kendala ini mencakup disparitas pemidanaan, keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana yang kurang memadai, dan disfungsi hakim pengawas dan pengamat. Salah satu fokus utama penelitian ini adalah untuk menganalisis program pembinaan yang tidak dapat dilaksanakan oleh warga binaan lansia dan akibat hukum yang timbul ketika mereka tidak mampu mengikuti program pembinaan.
f. Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian : Pada penelitian ini penulis emnggunakan teori pemidanaan, di mana apabila dihubungkan antara penelitian dengan teori maka menyebutkan bahwa pemidanaan selain untuk memberikan efek jera secara jasmani dan psikologi juga memberi pemidanaan dan pembinaan.
g. Metode Penelitian Hukum NormatifÂ
   1) Obyek penelitiannya : Objek penelitian adalah warga binaan lansia di Lapas Kelas IIA Magelang.
   2) Pendeketan Penelitiannya : Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan undang-undang.
   3) Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : Data primer dan data sekunder diperoleh dari wawancara dengan petugas Lapas Kelas IIA Magelang dan studi pustaka.
   4) Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya : Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode analisis data kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif.
h. Hasil Penelitian dan Pembahasan / Analisis : Â Dalam jurnal ini, penelitian dilakukan untuk menginvestigasi akibat hukum yang dihadapi oleh warga binaan lansia yang tidak mampu melaksanakan program pembinaan di Lapas Kelas IIA Magelang. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif empiris dengan berfokus pada undang-undang dan implementasinya dalam konteks pembinaan narapidana lansia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan narapidana lansia di Lapas Kelas IIA Magelang masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk keterbatasan fisik dan mental narapidana lansia yang membuat mereka sulit untuk mengikuti program pembinaan dengan baik. Meskipun terdapat program pembinaan kemandirian yang diperuntukkan bagi narapidana lansia, seperti pelatihan kerja, pembinaan agama, dan pembinaan kepribadian, beberapa di antaranya sulit diimplementasikan bagi narapidana lansia yang memiliki keterbatasan fisik. Selain itu, penelitian ini menyoroti pentingnya memerhatikan hak-hak bersyarat narapidana, termasuk hak atas remisi, asimilasi, dan cuti bersyarat. Meskipun narapidana lansia yang tidak mampu mengikuti program pembinaan secara penuh mungkin tetap memiliki hak-hak bersyarat ini, rekomendasi dari rapat sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sangat berperan dalam menentukan apakah hak bersyarat tersebut akan diberikan. Dalam kesimpulan, penelitian ini menekankan bahwa pembinaan narapidana lansia memerlukan pendekatan khusus yang mempertimbangkan kondisi fisik dan mental mereka. Selain itu, perlunya kebijakan yang lebih jelas dan mendetail terkait pembinaan narapidana lansia dalam undang-undang serta upaya lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan hak bersyarat mereka. Hal ini penting untuk menjaga prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan.
i. Kelebihan dan Kekurangan Artikel dan Saran : Kekurangan penelitian ini dapat ditingkatkan dengan memasukkan data empiris lebih lanjut, seperti wawancara langsung dengan narapidana lanjut usia. Tidak disebutkan apakah penelitian ini memiliki batasan-batasan tertentu atau faktor-faktor yang mempengaruhi hasil penelitian. Kelebihan penelitian ini memberikan pemahaman yang baik tentang kendala dalam pelaksanaan program pembinaan bagi narapidana lanjut usia. Memberikan pemahaman tentang hak bersyarat bagi warga binaan dan rekomendasi hasil sidang TPP. Saran Melibatkan lebih banyak narapidana lanjut usia dalam penelitian untuk mendapatkan sudut pandang yang lebih luas. Mengidentifikasi lebih lanjut solusi untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan program pembinaan bagi narapidana lanjut usia. Memeriksa lebih rinci dampak program pembinaan terhadap perubahan perilaku dan penyesuaian sosial narapidana lanjut usia.
Demikian review artikel ini saya buat, semoga bermanfaat bagi para pembaca.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H