Mohon tunggu...
30 MUHAMMAD FADEL
30 MUHAMMAD FADEL Mohon Tunggu... Mahasiswa - pns

pns

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   10:22 Diperbarui: 11 September 2023   11:17 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     4) Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya : Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif.

h. Hasil Penelitian dan Pembahasan / Analisis : Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan terkait pendampingan pemeriksaan awal terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sudah tersedia dalam instrumen hukum nasional. Pembimbing Kemasyarakatan berperan dalam melaksanakan pendampingan ini dengan tujuan untuk melindungi hak-hak anak. Namun, implementasi pendampingan ini masih menghadapi kendala dalam prakteknya, seperti kurangnya pemahaman dari pihak kepolisian.

i. Kelebihan dan Kekurangan Artikel dan Saran : Kekurangan Artikel ini  tidak menyebutkan sumber-sumber pendukung yang digunakan dalam penelitian ini, seperti undang-undang, peraturan, atau literatur hukum yang menjadi dasar analisis. Tidak ada informasi tentang populasi atau sampel yang digunakan dalam wawancara. Tidak disebutkan apakah ada pembahasan mengenai dampak atau hasil nyata dari implementasi pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado. Kelebihan Artikel ini  memberikan pemahaman yang baik tentang pentingnya pendampingan pemeriksaan awal terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses ini. Analisis hukum yang mendalam mengenai aturan dan regulasi terkait memberikan pemahaman yang baik tentang kerangka hukum yang ada. Artikel memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk memperbaiki implementasi pendampingan ini. Saran untuk Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara lebih mendalam dampak dari implementasi pendampingan pemeriksaan awal terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk pengaruhnya terhadap hasil proses peradilan dan kesejahteraan anak tersebut. Selain itu, membandingkan implementasi di berbagai wilayah geografis dapat memberikan wawasan yang lebih luas tentang tantangan dan solusi dalam hal ini.

Artikel 3

a.  Judul : Akibat Hukum Warga Binaan Lansia Ketika Tidak Mampu Melaksanakan Program Pembinaan Pemasyarakatan

b. Nama Penulis Artikel : Suhardiyanto, Jonny Krisnan, Basri, dan Hary Abdul Hakim

c. Nama Jurnal : Jurnal Borobudur Law and Society Journal

    Penerbit : Borobudur Law and Society Journal

    Tahun Terbit : 2023

d. Link Artikel Jurnal : https://journal.unimma.ac.id/index.php/blastal/article/view/9578/4514

e. Pendahuluan / Latar Belakang (isu/masalah hukum) : Pemasyarakatan merupakan salah satu subsistem peradilan pidana yang berperan penting dalam penegakan hukum dan pelaksanaan sanksi terhadap individu yang melanggar aturan hukum. Sistem pemasyarakatan tidak lagi hanya berfokus pada hukuman dan pemidanaan, tetapi juga pada pembinaan dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks ini, UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah mengatur hak dan perlindungan bagi warga binaan, termasuk narapidana lanjut usia (lansia). Namun, dalam praktiknya, terdapat kendala-kendala dalam pelaksanaan pembinaan, perlakuan, dan perawatan terhadap narapidana lanjut usia di Lapas Kelas IIA Magelang. Kendala ini mencakup disparitas pemidanaan, keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana yang kurang memadai, dan disfungsi hakim pengawas dan pengamat. Salah satu fokus utama penelitian ini adalah untuk menganalisis program pembinaan yang tidak dapat dilaksanakan oleh warga binaan lansia dan akibat hukum yang timbul ketika mereka tidak mampu mengikuti program pembinaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun