Mohon tunggu...
30 MUHAMMAD FADEL
30 MUHAMMAD FADEL Mohon Tunggu... Mahasiswa - pns

pns

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   10:22 Diperbarui: 11 September 2023   11:17 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

f. Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian : Pada penelitian ini penulis emnggunakan teori pemidanaan, di mana apabila dihubungkan antara penelitian dengan teori maka menyebutkan bahwa pemidanaan selain untuk memberikan efek jera secara jasmani dan psikologi juga memberi pemidanaan dan pembinaan.

g. Metode Penelitian Hukum Normatif 

     1) Obyek penelitiannya : Objek penelitian adalah warga binaan lansia di Lapas Kelas IIA Magelang.

     2) Pendeketan Penelitiannya : Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan undang-undang.

     3) Jenis dan Sumber Data Penelitiannya : Data primer dan data sekunder diperoleh dari wawancara dengan petugas Lapas Kelas IIA Magelang dan studi pustaka.

     4) Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya : Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode analisis data kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif.

h. Hasil Penelitian dan Pembahasan / Analisis :  Dalam jurnal ini, penelitian dilakukan untuk menginvestigasi akibat hukum yang dihadapi oleh warga binaan lansia yang tidak mampu melaksanakan program pembinaan di Lapas Kelas IIA Magelang. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif empiris dengan berfokus pada undang-undang dan implementasinya dalam konteks pembinaan narapidana lansia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan narapidana lansia di Lapas Kelas IIA Magelang masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk keterbatasan fisik dan mental narapidana lansia yang membuat mereka sulit untuk mengikuti program pembinaan dengan baik. Meskipun terdapat program pembinaan kemandirian yang diperuntukkan bagi narapidana lansia, seperti pelatihan kerja, pembinaan agama, dan pembinaan kepribadian, beberapa di antaranya sulit diimplementasikan bagi narapidana lansia yang memiliki keterbatasan fisik. Selain itu, penelitian ini menyoroti pentingnya memerhatikan hak-hak bersyarat narapidana, termasuk hak atas remisi, asimilasi, dan cuti bersyarat. Meskipun narapidana lansia yang tidak mampu mengikuti program pembinaan secara penuh mungkin tetap memiliki hak-hak bersyarat ini, rekomendasi dari rapat sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sangat berperan dalam menentukan apakah hak bersyarat tersebut akan diberikan. Dalam kesimpulan, penelitian ini menekankan bahwa pembinaan narapidana lansia memerlukan pendekatan khusus yang mempertimbangkan kondisi fisik dan mental mereka. Selain itu, perlunya kebijakan yang lebih jelas dan mendetail terkait pembinaan narapidana lansia dalam undang-undang serta upaya lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan hak bersyarat mereka. Hal ini penting untuk menjaga prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan.

i. Kelebihan dan Kekurangan Artikel dan Saran : Kekurangan penelitian ini dapat ditingkatkan dengan memasukkan data empiris lebih lanjut, seperti wawancara langsung dengan narapidana lanjut usia. Tidak disebutkan apakah penelitian ini memiliki batasan-batasan tertentu atau faktor-faktor yang mempengaruhi hasil penelitian. Kelebihan penelitian ini memberikan pemahaman yang baik tentang kendala dalam pelaksanaan program pembinaan bagi narapidana lanjut usia. Memberikan pemahaman tentang hak bersyarat bagi warga binaan dan rekomendasi hasil sidang TPP. Saran Melibatkan lebih banyak narapidana lanjut usia dalam penelitian untuk mendapatkan sudut pandang yang lebih luas. Mengidentifikasi lebih lanjut solusi untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan program pembinaan bagi narapidana lanjut usia. Memeriksa lebih rinci dampak program pembinaan terhadap perubahan perilaku dan penyesuaian sosial narapidana lanjut usia.

Demikian review artikel ini saya buat, semoga bermanfaat bagi para pembaca.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun