2. Regulasi Hukum yang Mengatur Hoaks di Indonesia Â
Beberapa undang-undang di Indonesia telah mengatur penyebaran berita palsu, antara lain:Â Â
- Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008):
 Pasal 28 ayat 1 menyatakan bahwa penyebaran berita bohong yang merugikan publik merupakan pelanggaran pidana. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar sesuai Pasal 45A ayat 1. Â
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
 Pasal 390 KUHP juga melarang tindakan penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Â
-UU Pers No. 40 Tahun 1999:
 Dalam UU Pers, jurnalis diwajibkan menyampaikan informasi yang akurat, faktual, dan sesuai kode etik jurnalistik. Media yang menyebarkan berita hoaks dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana. Â
#### **3. Kendala dalam Penegakan Hukum terhadap Hoaks**Â Â
Meskipun regulasi telah ada, penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks masih menemui sejumlah hambatan:Â Â
- **Rendahnya Literasi Digital Masyarakat:**Â Â