Mohon tunggu...
116danyfajarpriyanto
116danyfajarpriyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Penegakan Hukum dalam Menanggulangi Berita palsu di era digital

18 Desember 2024   11:53 Diperbarui: 18 Desember 2024   11:53 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Kemajuan teknologi komunikasi telah mengubah cara manusia mengakses dan menyebarkan informasi. Namun, perkembangan ini turut membawa dampak negatif, salah satunya adalah maraknya penyebaran berita palsu atau hoaks. Berita palsu dapat menimbulkan kebingungan, menciptakan keresahan sosial, bahkan memicu konflik di tengah masyarakat.  

Dari sisi hukum, penyebaran berita yang tidak benar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Berbagai regulasi di Indonesia telah mengatur sanksi bagi pelaku penyebaran hoaks, khususnya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh sebab itu, diperlukan analisis mendalam mengenai bagaimana hukum berfungsi untuk menangani fenomena ini, serta apa tantangan yang dihadapi dalam implementasinya.  

---

 Pembahasan

 1. Definisi dan Dampak Hoaks

Secara umum, hoaks adalah informasi palsu yang disebarkan untuk menipu atau memengaruhi opini publik. Penyebaran hoaks dapat terjadi di berbagai platform, seperti media sosial, situs web, dan aplikasi perpesanan. Dalam perspektif hukum, perbuatan ini melanggar prinsip kebenaran informasi dan dapat merugikan individu maupun kepentingan publik.  

Dampak negatif hoaks sangat signifikan, di antaranya:  

- Kerusakan reputasi: Individu atau institusi dapat dirugikan akibat informasi yang tidak benar.  

- Instabilitas sosial:Hoaks dapat memicu perpecahan di masyarakat dan meningkatkan ketegangan antar kelompok.  

- Disinformasi publik:Masyarakat akan sulit membedakan informasi yang benar dan palsu, sehingga memicu kesalahpahaman.  

2. Regulasi Hukum yang Mengatur Hoaks di Indonesia  

Beberapa undang-undang di Indonesia telah mengatur penyebaran berita palsu, antara lain:  

- Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008):

  Pasal 28 ayat 1 menyatakan bahwa penyebaran berita bohong yang merugikan publik merupakan pelanggaran pidana. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar sesuai Pasal 45A ayat 1.  

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  Pasal 390 KUHP juga melarang tindakan penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.  

-UU Pers No. 40 Tahun 1999:

  Dalam UU Pers, jurnalis diwajibkan menyampaikan informasi yang akurat, faktual, dan sesuai kode etik jurnalistik. Media yang menyebarkan berita hoaks dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.  

#### **3. Kendala dalam Penegakan Hukum terhadap Hoaks**  

Meskipun regulasi telah ada, penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks masih menemui sejumlah hambatan:  

- **Rendahnya Literasi Digital Masyarakat:**  

  Sebagian besar masyarakat belum memiliki kemampuan untuk membedakan informasi yang valid dengan berita palsu. Kondisi ini menyebabkan hoaks mudah tersebar.  

- **Perkembangan Teknologi yang Pesat:**  

  Informasi hoaks dapat menyebar dengan sangat cepat, sehingga menyulitkan aparat penegak hukum untuk melacak sumbernya secara efektif.  

- **Akun Anonim dan Identitas Palsu:**  

  Banyak penyebar hoaks yang menggunakan akun palsu atau anonim untuk menghindari deteksi oleh pihak berwenang.  

- **Ambiguitas dalam Regulasi:**  

  Beberapa ketentuan dalam UU ITE masih multitafsir, sehingga sering kali menimbulkan kontroversi dalam penerapannya.  

4. Solusi untuk Mengatasi Penyebaran Hoaks  

Untuk menekan penyebaran hoaks, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. Solusi yang dapat diterapkan meliputi:  

1. Edukasi Literasi Digital:

   Pemerintah dan institusi pendidikan perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya.  

2. Optimalisasi Penegakan Hukum: 

   Aparat penegak hukum perlu memperkuat pengawasan serta kemampuan dalam melacak sumber penyebaran hoaks.  

3. Revisi UU ITE:

   Regulasi terkait hoaks perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan multitafsir. Dengan peraturan yang lebih jelas, proses penegakan hukum akan lebih efektif.  

4. Kerjasama dengan Platform Digital:

   Perusahaan penyedia media sosial harus berperan aktif dalam menghapus konten hoaks dan memberikan sanksi kepada akun yang terlibat penyebarannya.  

5. Pemberdayaan Media Massa:

   Media memiliki peran sentral dalam menyediakan informasi yang akurat. Program cek fakta (fact-checking) yang dilakukan oleh media dapat membantu mengurangi hoaks di masyarakat.  

Penutup

Fenomena penyebaran hoaks merupakan tantangan serius dalam era digital yang harus diatasi secara bersama-sama. Hukum memiliki peran utama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menghukum pelaku yang bertanggung jawab atas penyebaran berita palsu.  

Namun, penegakan hukum yang efektif harus didukung dengan peningkatan literasi digital, kolaborasi dengan pihak media, dan perbaikan regulasi. Dengan adanya sinergi antara berbagai pihak, diharapkan masalah penyebaran hoaks dapat diminimalkan sehingga masyarakat dapat menikmati manfaat teknologi informasi secara lebih bijak 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun