Mohon tunggu...
116danyfajarpriyanto
116danyfajarpriyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Penegakan Hukum dalam Menanggulangi Berita palsu di era digital

18 Desember 2024   11:53 Diperbarui: 18 Desember 2024   11:53 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2. Regulasi Hukum yang Mengatur Hoaks di Indonesia  

Beberapa undang-undang di Indonesia telah mengatur penyebaran berita palsu, antara lain:  

- Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008):

  Pasal 28 ayat 1 menyatakan bahwa penyebaran berita bohong yang merugikan publik merupakan pelanggaran pidana. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar sesuai Pasal 45A ayat 1.  

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  Pasal 390 KUHP juga melarang tindakan penyebaran informasi palsu yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.  

-UU Pers No. 40 Tahun 1999:

  Dalam UU Pers, jurnalis diwajibkan menyampaikan informasi yang akurat, faktual, dan sesuai kode etik jurnalistik. Media yang menyebarkan berita hoaks dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.  

#### **3. Kendala dalam Penegakan Hukum terhadap Hoaks**  

Meskipun regulasi telah ada, penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks masih menemui sejumlah hambatan:  

- **Rendahnya Literasi Digital Masyarakat:**  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun