Selanjutnya dalam persidangan di jakarta pusat ternyata diketahui bahwa majelis hakim pengadilan menolak asepsi dari manajer PT. Asian Agri yang diwakili oleh pengacaranya. Sengaketa pajak yang muncul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang tidak memuaskan kepada wajib pajak harus diselesaikan secara baik.Â
Majelis hakim menolak asepsi dan berpendapat bahwa PT. Asian Agri bukan merupakan sengketa pajak karena tidak adanya surat ketetapan pajak yang diberikan oleh direktoral jendral pajak. Jalur hukum pajak mempunyai cara penyelesaiannya sendiri-sendiri sesuai aturan yang sudah ditegaskan dalam UU pajak yang mengaturnya. Vincentius divonis 11 tahun penjara karena dituduh menggelapkan uang perusahaan.Â
Penggelapan pajak anak perusahaan Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto itu diperkirakan mencapai Rp 1,340 triliun Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan memvonis terhadap mantan Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto itu juga dihukum membayar denda Rp 2,5 Triliun atau setara dengan dua kali lipat nilai pajak yang digelapkan. Denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H