• Menolak untuk dilakukan audit atau pemeriksaan
• Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan dan/atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya
• Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia
• Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan.
• Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Maka Wajib Pajak dapat dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dengan denda sekurang-kurangnya 2 kali jumlah pajak terutang dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.
“Tak seorang pun senang membayar pajak”
Melalui kutipan sederhana itu dapat diketahui bahwa secara naluri orang-orang sejatinya enggan membayar pajak karena dianggap sebagai beban tambahan. Hal itu juga disepakati oleh Deborah Brautigam dalam bukunya Taxation and State-Building in Developing Country yang diterbitkan pada tahun 2008.
Analisis Penyebab Tax Evasion Ada banyak studi yang menjelaskan kenapa entitas Wajib Pajak melakukan Tax Evasion. Salah satu studi yang paling umum adalah kaitannya dengan tax morale.
Menurut OECD, tax morale adalah ukuran persepsi atau kesadaran Wajib Pajak terhadap kewajiban pembayaran pajak. Minimnya tax morale diukur sebagai rendahnya pengetahuan bahkan kesadaran Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakan yang sering kali diasosiasikan dengan tax evasion.
KESIMPULAN
Tax evasion adalah satu hal yang sulit dihindari karena sifat naluriah manusia yang sejatinya enggan untuk membayar pajak. Tax evasion pun juga menjadi tanggung jawab baik bagi Wajib Pajak maupun otoritas pajak.