Tax evasion sering disebut juga dengan tax fraud atau penggelapan pajak. Tax evasion adalah bentuk pelanggaran yang dilakukan Wajib Pajak dengan sengaja mengurangi jumlah pajak terutang bahkan meniadakan kewajiban membayar pajaknya secara ilegal.Â
Wajib Pajak dianggap melakukan tax evasion apabila dengan sengaja menyembunyikan aset atau memanipulasi data Wajib Pajak untuk menghindari pembayaran pajak.
Bahkan pada kasus terberat Wajib Pajak berusaha memalsukan atau mencatut identitas, menerbitkan faktur pajak palsu, pendirian perusahaan fiktif, dan terparah dengan sengaja tidak membayar pajak terutang.Â
Meski begitu, tidak semua tindakan kurang bayar atau tidak membayar pajak bisa dianggap sebagai bentuk tax evasion. Kasus tax evasion harus melalui proses penyelidikan atau audit perpajakan oleh pejabat berwenang. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak yang dapat menimbulkan sanksi denda atau pidana.
Hukum Tindakan Pelanggaran Pajak di Indonesia Seperti yang telah dibahas sebelumnya, tax evasion atau penggelapan pajak dianggap sebagai tindakan melanggar hukum. Lantas, bagaimana aturannya di Indonesia? Hukum tindak pelanggaran perpajakan di Indonesia sendiri diatur dalam Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Â
Dalam Undang-Undang tersebut apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau telah menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap maka Wajib Pajak dikenakan sanksi denda setinggi-tingginya sebesar dua kali jumlah pajak terutang.Â
Apabila ternyata terdapat unsur pidana di dalamnya, maka Wajib Pajak dikenakan kurungan selama-lamanya satu tahun penjara. Sedangkan pada Pasal 39, dijelaskan juga apabila Wajib Pajak dengan sengaja melakukan:
• Tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan Nomor Pokok Wajib Pajak
• Tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
• Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikannya namun isi di dalamnya tidak sesuai/tidak lengkap