Pasal 36 UU ITE sebelumnya mengatur bahwa pelaku pelanggaran UU ITE bisa dikenai hukuman yang lebih berat karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Merujuk UU ITE yang baru pasal tersebut ditiadakan.
8. Pasal 40A tentang intervensi pemerintah ke sistem elektronik
Perubahan UU ITE yang baru juga menambahkan pasal tambahan, yaitu pasal 40A. Tambahan pasal ini untuk mengatur intervensi pemerintah ke sistem elektronik agar bisa menciptakan ekosistem digital yang aman, adil, akuntabel, dan inovatif.
9. Pasal 43 tentang penutupan akun medsos oleh penyidik
Pasal 43 UU ITE terbaru diubah agar penyidik bisa melakukan intervensi berupa penutupan akun media sosial (medsos) pihak yang disidik. Selain akun medsos, intervensi juga berlaku untuk rekening bank, uang elektronik, dan aset digital.
10. Pasal 45 tentang pidana pelaku kesusilaan dan pencemaran nama baik
Pasal 45 UU ITE sebelumnya mengatur tentang hukuman pidana bagi pelaku kesusilaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini mendapat perubahan bahwa pelaku bisa tidak dikenai pidana apabila memenuhi syarat tertentu, termasuk saat membela diri atau untuk kepentingan umum.
- Pengertian Otonomi Daerah
Evy Pajriani dalam Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah PPKn Kelas X (2020:10) menyebutkan, kata otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autonomia atau autonomos dengan auto yang berarti "sendiri". Sementara nomos berarti "aturan atau undang-undang".
Jadi, autonomia diartikan sebagai hak untuk mengatur dan memerintah sendiri atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri.
Sedangkan menurut C.J. Franseen, otonomi daerah sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan dengan peraturan yang sudah dibuat dengannya.
Tujuan Otonomi Daerah