Mohon tunggu...
Wan Muhammad Yunizar
Wan Muhammad Yunizar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Baru 2024 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang prodi perbankan syariah fakultas ekonomi

Bermain alat musik seperti gitar dan bermain games

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menguak Problematikayang Sedang Ramai di Media Sosial pada Saat Ini

8 Oktober 2024   04:15 Diperbarui: 8 Oktober 2024   04:15 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut ini ada beberapa macam macam HAM menurut Piagam PBB tentang deklarasi universal of human right 1948:

1. Hak Memperoleh Kebebasan dan Kesetaraan

Setiap orang berhak untuk terbebas dari penindasan dan diskriminasi serta memiliki kesetaraan di mata hukum dan masyarakat.

2. Hak Memperoleh Semua Bentuk HAM

Setiap orang berhak mengakses dan menikmati semua hak asasi manusia tanpa pengecualian.

3. Hak untuk Hidup, Kebebasan, dan Keselamatan

Berdasarkan HAM PBB, semua orang berhak hidup secara bebas dan aman dari ancaman terhadap kehidupan dan kebebasan.

4. Hak Bebas dari Perbudakan

Semua orang punya hak untuk tidak diperbudak atau diperlakukan sebagai milik orang lain.

5. Hak Bebas dari Perlakuan Kejam dan Tidak Manusiawi

Menurut HAM PBB, setiap manusia berhak untuk tidak mengalami perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun