Mohon tunggu...
Nazwarahma
Nazwarahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif Program Studi Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Airlangga

Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga yang memiliki minat di bidang bahasa dan sastra.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum yang Melandasi Aturan Membersihkan dan Mengolah Limbah Rumah Tangga

22 Agustus 2023   19:13 Diperbarui: 22 Agustus 2023   19:22 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

j. memberikan informasi palsu,

menyesatkan, menghilangkan informasi,

merusak informasi, atau memberikan

keterangan yang tidak benar

Beberapa poin dalam pasal tersebut jelas menegaskan bahwa masyarakat harus mematuhi larangan membuang limbah rumah tangga karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan membahayakan manusia. Diharapkan, masyarakat Indonesia kedepannya dapat lebih memperhatikan langkahnya dalam membuang limbah khususnya limbah rumah tangga karena telah terbukti berbahaya bagi kehidupan masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun