Mohon tunggu...
Nazwarahma
Nazwarahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif Program Studi Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Airlangga

Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga yang memiliki minat di bidang bahasa dan sastra.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum yang Melandasi Aturan Membersihkan dan Mengolah Limbah Rumah Tangga

22 Agustus 2023   19:13 Diperbarui: 22 Agustus 2023   19:22 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Limbah merupakan salah satu permasalahan lingkungan terbesar yang terjadi di Indonesia. Tidak hanya sampah industri, sampah yang paling banyak dihasilkan oleh masyarakat adalah sampah rumah tangga, seperti yang telah tertera pada Peraturan Perundang-undangan no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup yang menyebutkan bahwa limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan, dimana dalam pasal ini tidak hanya membahas limbah industri, melainkan juga limbah rumah tangga. Sampah rumah tangga yang dikategorikan sebagai limbah antara lain sampah yang berasal dari dapur, kamar mandi, cucian, dan kotoran manusia. Masyarakat Indonesia terbiasa membuang limbah rumah tangga mereka ke sungai, seperti yang tercatat pada Laporan Statistik Lingkuhan Hidup Indonesia 2020, bahwa 57,42% rumah tangga di Indonesia membuang limbah mandi, cucian, dan dapur ke sungai/selokan/got.

Pembersihan dan pengolahan tentu perlu dilakukan sebelum membuang limbah di sungai khususnya limbah rumah tangga yang dihasilkan oleh masyarakat karena dapat dipastikan bahwa limbah rumah tangga dapat mengakibatkan tercemarnya kualitas air sungai oleh bahan organik, mikroorganisme patogen, logam berat, dan bahan kimia beracun. Kemudian, pencemaran air sungai akan mengakibatkan air tidak dapat lagi diminum, ekosistem sungai rusak, dan sumber air bersih terancam.

Tetapi sayangnya, masih banyak masyarakat Indonesia yang melanjutkan budaya membuang limbah rumah tangga ke sungai, seperti pada Laporan Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2020 yang mencatat presentase kebiasaan masyarakat Indonesia membuang limbah rumah tangga ke sungai, dimana provinsi DKI Jakarta menempati posisi pertama dengan presentase mencapai 79,72%. Padahal, akibat dari pembuangan limbah rumah tangga tanpa adanya pembersihan dan pengolahan terhadapnya telah dirasakan oleh masyarakat. Sebuah studi baru yang dilakukan UNICEF menyatakan bahwa hampir 70% dari 20.000 sumber air minum rumah tangga yang diuji di Indonesia tercemar limbah tinja dan turut menyebabkan penyakit diare, yang merupakan penyebab utama kematian balita.

Karena terbukti berbahaya, pemerintah telah mengatur kebijakan terhadap kegiatan membuang limbah rumah tangga di sungai tanpa pengolahan, dimana kegiatan ini dianggap sebagai tindakan pidana. Sebagaimana tertulis dalam Peraturan perundang-undangan no.32 tahun 2009 bab X pasal 69 tentang larangan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup,

(1). Setiap orang dilarang:

a. melakukan perbuatan yang

mengakibatkan pencemaran dan/atau

perusakan lingkungan hidup;

b. memasukkan B3 yang dilarang menurut

peraturan perundang-undang dan ke

dalam wilayah Negara Kesataun Republik

Indonesia;

c. memasukkan limbah yang berasal dari

luar wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia ke media lingkungan hidup

Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. memasukkan limbah B3 ke dalam

wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia;

e. membuang limbah ke media lingkungan

hidup;

f. membuang B3 dan limbah B3 ke mdia

lingkungan hidup;

g. melepaskan produk rekayasa genetik ke

media lingkungan hidup yang

bertentangan dengan peraturan

perundang-undangan atau izin

lingkungan;

h. melakukan permukaan lahan dengan

cara membakar;

i. menyusun amdal tanpa memiliki

sertifikat kompetensi penyusun amdal;

dan/atau

j. memberikan informasi palsu,

menyesatkan, menghilangkan informasi,

merusak informasi, atau memberikan

keterangan yang tidak benar

Beberapa poin dalam pasal tersebut jelas menegaskan bahwa masyarakat harus mematuhi larangan membuang limbah rumah tangga karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan membahayakan manusia. Diharapkan, masyarakat Indonesia kedepannya dapat lebih memperhatikan langkahnya dalam membuang limbah khususnya limbah rumah tangga karena telah terbukti berbahaya bagi kehidupan masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun