lingkungan hidup;
g. melepaskan produk rekayasa genetik ke
media lingkungan hidup yang
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan atau izin
lingkungan;
h. melakukan permukaan lahan dengan
cara membakar;
i. menyusun amdal tanpa memiliki
sertifikat kompetensi penyusun amdal;
dan/atau
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!