j. memberikan informasi palsu,
menyesatkan, menghilangkan informasi,
merusak informasi, atau memberikan
keterangan yang tidak benar
Beberapa poin dalam pasal tersebut jelas menegaskan bahwa masyarakat harus mematuhi larangan membuang limbah rumah tangga karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan membahayakan manusia. Diharapkan, masyarakat Indonesia kedepannya dapat lebih memperhatikan langkahnya dalam membuang limbah khususnya limbah rumah tangga karena telah terbukti berbahaya bagi kehidupan masyarakat Indonesia.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!