Mohon tunggu...
Zumma Safrulloh
Zumma Safrulloh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Jeda bukan berarti berhenti

Petani muda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Dana Kredit Bunga Bank dalam Islam

29 November 2021   04:53 Diperbarui: 29 November 2021   07:07 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemanfaatan Dana Kredit Bunga Bank Dalam Islam

Pendahuluan

Dalam berkehidupan masyarakat tentunya kita menemui berbagai masalah, salah satu masalah tersebut adalah tentang ekonomi. Ekonomi dalam konsep kehidupan adalah tentang urusan keuangan keluarga atau orang itu sendiri. Terkadang orang hanya bisa memberi arahan tanpa adanya realisasi maupun bukti terkait masalah ekonomi tersebut. masalah ekonomi ini bisa juga di katakana sebagai masalah finansial dalam kehidupan, karena dalam praktek nya ekonomi selalu di kaitkan dengan uang sebagai tolak ukur ekonomi seseorang itu mapan atau tidak nya, sehingga melupakan hakikat hidup manusia itu adalah untuk beribadah kepada Alloh Swt, yang mana jika kita dengan tuhan maka segala urusan kehidupan akan terselesaikan oleh nya.

Dalam prinsip ekonomi adalah kegiatan yang melibatkan pengorbanan untuk memperoleh hasil, dalam hal ini adalah uang sebagai alat transaksi, keadaan ekonomi yang melilit serta lapangan kerja yang sulit menyebab kan sesorang harus berfikir lagi untuk memenuhi kebutuhan finansial nya. Salah satu jalan untuk memperoleh modal untuk ber wirausaha adalah dengan meminjam uang ke bank, yang mana kegiatan meminjam ini sudah banyak di lakukan manusia terutama di bank konvensional yang ada bunga (imbalan jasa kepada bank sebagai hasil dari peminjaman kepada nasabah). Dalam kegiatan ini banyak yang mengatakan bahwa bunga bank itu haram karena riba, namun banyak juga pihak bank memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan masyarakat yang bermaslahat.  Dalam hal ini masih perlu pembahasan untuk pemanfaatan bunga bank dalam islam.

Pembahasan

Deskripsi kasus

 

Dalam islam telah di bahas bahwasannya yang Namanya riba itu haram karena di jelaskan di dalam  Alquran al Baqarah ayat 275:

 وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰو

 

Yang artinya : "dan Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"

Namun dalam prakteknya banyak yang tak menghiraukan dalil di atas karena kebutuhan yang mendesak, missal nya kasus pak Ahmad yang dalam kehidupan nya di lilit ekonomi yang punya usaha pada awal nya namun bangkrut seiring berjalan nya waktu yang mana pak Ahmad ini bingung untuk mencari serta memenuhi kebutuhan finansial keluarga nya . setelah kesana kemari namun ada bank yang menawarkan pinjaman untuk usaha dengan persyaratan dan ketentuan yang di sepakati oleh kedua belah pihak, namun dalam ketentuan yang termaktub di dalam persyaratan tersebut bahwa yang bersangkutan (nasabah) bersedia membayar bunga total pinjaman yang di pinjam.

Melihat dari kasus tersebut bahwa yang dinamakan riba adalah kelebihan dari pembayaran yang di pinjam, jadi lebih nya total pembayaran tersebut masuk kepada bank yang di pinjami uang tersebut. Namun oleh pihak bank dana dari Bunga tersebut di manfaatkan untuk memutar kembali dana nya untuk meminjamkan kembali kepada masyarakat banyak, serta juga di gunakan bank untuk memberikan bunga bunga lain kepada masyarakat yang melakukan deposito lain dari itu pihka bank juga memanfaatkan bunga bank untuk membantu nasyarakat yang kurang mampu atau istilah nya di gunakan untuk kegiatan social. Maka dari itu terkait alas an riba atau tidak nya itu tetap riba karena barang yang telah di hukumi riba itu akan tetap riba, walaupun ada embel embel Bungan nya untuk kegiatan atau tidak nya.

Manfaat dan madhorot nya

 

Dengan melakukan pinjam di bank adalah kita mendapat suntikan dana untuk melakukan perpanjangan hidup entah itu untuk berwira usaha ataupun untuk yang lain nya. Namun juga kita sebagai umat islam juga harus memperhatikan hal itu apakah nanti kan menimbul kan hal yang akan di larang oleh syariat atau tidak nya. Tentu jika kita menerjang syariat akan dapat keburukan dari apa yang telah kita langar. Dari kasus di atas menimbul kan manfaat

Manfaat

Bahwa dengan melakukan transaksi tersebut dapat bertahan hidup.

Hasil dari bunga bank bisa di rasakan oleh masyarakat banyak.

Madhorot

Lebih tertekan oleh cicilan bulanan yang besar.

Mengandung riba yang di haramkan oleh agama.

Teori/metode Ijtihad yang digunakan

 

Terhadap kasus ini teori nya adalah sebagaimana dalam hal penghalalan barang haram. Karena riba itu termasuk kedalam barang yang haram namun bisa di halal kan dengan menggunakan hal sebagai berikut:

Keadaan darurat

Karena dalam keadaan darurat maka di perboleh kan, dengan dasar kaidah fikih

الضرورات تبيح المحظورات

Yang artinya adalah "Dalam keadaan darurat membolehkan sesuatu yang (pada dasarnya) dilarang"

maka dengan hal tersebut sesuatu yang semula haram jika bertabrakan dengan darurat maka bisa halal namun halal disini hanya seperlu nya saja karena ada kaidah fikih lagi yang membicarakan tentang hal ini yaitu:

اَلضَّرَرُ يُدْفَعُ عَلَى قَدرِ الْإِمْكَانِ

yang artinya adalah "kemudhorotan harus di tolak (di hilangkan) sekedarnya saja".

Para ulama sepakat bahwa bunga bank sejatinya adalah riba, namun terdapat banyak perbedaan pendapat bahwa mengambil Bunga bank itu boleh namun di gunakan kembali untuk kegiatan social. Pendapat ini di utarakan oleh syaikh ibnu Jibrin ketika pada saat itu di tanya mengenai hukum penyaluran bunga bank untuk para mujahid.

Penerapan teori 

Melihat dari pendapat serta kaidah kaidah fikih di atas dapat kita simpulkan bahwa hukum dalam memanfaatkan bunga bank adalah boleh namun hanya dalam keadaan tertentu dan secukup nya saja. Maka jika kita memijam uang di bank dan itu di akbatkan dari kebutuhan yang mendesak maka di perbolehkan, namun kalau bisa ya di hindari. Namun pihak bank juga berhak menggunakan dana bunga yang di akibatkan oleh pinjam meminjam masyarakat tersebut untuk kegiatan kegiatan social seperti baksos, CSR dan lain sebagainya agar terhindar dari bahaya riba.

Penutup

Kesimpulan

Dari berbagai pendapat serta mengacu dari kaidah kaidah fikih di atas maka pemanfaatan bunga pada bank ini bisa dibilang di bolehkan dengan dasar kaidah fikih :

الضرورات تبيح المحظورات

Yang artinya adalah "Dalam keadaan darurat membolehkan sesuatu yang (pada dasarnya) dilarang" namun dalam hal ini juga tidak serta merta boleh beitu saja namun juga sekedar nya karena ada kaidah lain yaitu:

اَلضَّرَرُ يُدْفَعُ عَلَى قَدرِ الْإِمْكَانِ

yang artinya adalah "kemudhorotan harus di tolak (di hilangkan) sekedarnya saja".

Jadi jika menggunakan bunga bank ini juga harus sekedar nya saja karena pada dasar nya memang tidak boleh.

Saran 

Dalam hal pembahasan hukum pemanfaatan dana bunga bank yang saya argumentasikan di atas tentunya masih banyak hal yang rancu sehingga perlu studi lanjutan yang mana akan lebih jelas terkait hal ini, semoga apa yang saya tulis ini sedikit memberikan gambaran mengenai hukum pemanfaatan dana kredit bunga bank dalam islam. Sekian terimakasih dan saya tunggu kritik serta komentar yang bersifat membangun guna sebagai pembelajaran saya selanjutnya.

Nama: Zumma Safrulloh

Nim: 101190183

kelas: HKI-G

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun