Mohon tunggu...
Zumma Safrulloh
Zumma Safrulloh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Jeda bukan berarti berhenti

Petani muda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Dana Kredit Bunga Bank dalam Islam

29 November 2021   04:53 Diperbarui: 29 November 2021   07:07 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teori/metode Ijtihad yang digunakan

 

Terhadap kasus ini teori nya adalah sebagaimana dalam hal penghalalan barang haram. Karena riba itu termasuk kedalam barang yang haram namun bisa di halal kan dengan menggunakan hal sebagai berikut:

Keadaan darurat

Karena dalam keadaan darurat maka di perboleh kan, dengan dasar kaidah fikih

الضرورات تبيح المحظورات

Yang artinya adalah "Dalam keadaan darurat membolehkan sesuatu yang (pada dasarnya) dilarang"

maka dengan hal tersebut sesuatu yang semula haram jika bertabrakan dengan darurat maka bisa halal namun halal disini hanya seperlu nya saja karena ada kaidah fikih lagi yang membicarakan tentang hal ini yaitu:

اَلضَّرَرُ يُدْفَعُ عَلَى قَدرِ الْإِمْكَانِ

yang artinya adalah "kemudhorotan harus di tolak (di hilangkan) sekedarnya saja".

Para ulama sepakat bahwa bunga bank sejatinya adalah riba, namun terdapat banyak perbedaan pendapat bahwa mengambil Bunga bank itu boleh namun di gunakan kembali untuk kegiatan social. Pendapat ini di utarakan oleh syaikh ibnu Jibrin ketika pada saat itu di tanya mengenai hukum penyaluran bunga bank untuk para mujahid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun