Teori/metode Ijtihad yang digunakan
Terhadap kasus ini teori nya adalah sebagaimana dalam hal penghalalan barang haram. Karena riba itu termasuk kedalam barang yang haram namun bisa di halal kan dengan menggunakan hal sebagai berikut:
Keadaan darurat
Karena dalam keadaan darurat maka di perboleh kan, dengan dasar kaidah fikih
الضرورات تبيح المحظورات
Yang artinya adalah "Dalam keadaan darurat membolehkan sesuatu yang (pada dasarnya) dilarang"
maka dengan hal tersebut sesuatu yang semula haram jika bertabrakan dengan darurat maka bisa halal namun halal disini hanya seperlu nya saja karena ada kaidah fikih lagi yang membicarakan tentang hal ini yaitu:
اَلضَّرَرُ يُدْفَعُ عَلَى قَدرِ الْإِمْكَانِ
yang artinya adalah "kemudhorotan harus di tolak (di hilangkan) sekedarnya saja".
Para ulama sepakat bahwa bunga bank sejatinya adalah riba, namun terdapat banyak perbedaan pendapat bahwa mengambil Bunga bank itu boleh namun di gunakan kembali untuk kegiatan social. Pendapat ini di utarakan oleh syaikh ibnu Jibrin ketika pada saat itu di tanya mengenai hukum penyaluran bunga bank untuk para mujahid.