Penerapan teori
Melihat dari pendapat serta kaidah kaidah fikih di atas dapat kita simpulkan bahwa hukum dalam memanfaatkan bunga bank adalah boleh namun hanya dalam keadaan tertentu dan secukup nya saja. Maka jika kita memijam uang di bank dan itu di akbatkan dari kebutuhan yang mendesak maka di perbolehkan, namun kalau bisa ya di hindari. Namun pihak bank juga berhak menggunakan dana bunga yang di akibatkan oleh pinjam meminjam masyarakat tersebut untuk kegiatan kegiatan social seperti baksos, CSR dan lain sebagainya agar terhindar dari bahaya riba.
Penutup
Kesimpulan
Dari berbagai pendapat serta mengacu dari kaidah kaidah fikih di atas maka pemanfaatan bunga pada bank ini bisa dibilang di bolehkan dengan dasar kaidah fikih :
الضرورات تبيح المحظورات
Yang artinya adalah "Dalam keadaan darurat membolehkan sesuatu yang (pada dasarnya) dilarang" namun dalam hal ini juga tidak serta merta boleh beitu saja namun juga sekedar nya karena ada kaidah lain yaitu:
اَلضَّرَرُ يُدْفَعُ عَلَى قَدرِ الْإِمْكَانِ
yang artinya adalah "kemudhorotan harus di tolak (di hilangkan) sekedarnya saja".
Jadi jika menggunakan bunga bank ini juga harus sekedar nya saja karena pada dasar nya memang tidak boleh.
Saran