Mohon tunggu...
Zumma Safrulloh
Zumma Safrulloh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Jeda bukan berarti berhenti

Petani muda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Dana Kredit Bunga Bank dalam Islam

29 November 2021   04:53 Diperbarui: 29 November 2021   07:07 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penerapan teori 

Melihat dari pendapat serta kaidah kaidah fikih di atas dapat kita simpulkan bahwa hukum dalam memanfaatkan bunga bank adalah boleh namun hanya dalam keadaan tertentu dan secukup nya saja. Maka jika kita memijam uang di bank dan itu di akbatkan dari kebutuhan yang mendesak maka di perbolehkan, namun kalau bisa ya di hindari. Namun pihak bank juga berhak menggunakan dana bunga yang di akibatkan oleh pinjam meminjam masyarakat tersebut untuk kegiatan kegiatan social seperti baksos, CSR dan lain sebagainya agar terhindar dari bahaya riba.

Penutup

Kesimpulan

Dari berbagai pendapat serta mengacu dari kaidah kaidah fikih di atas maka pemanfaatan bunga pada bank ini bisa dibilang di bolehkan dengan dasar kaidah fikih :

الضرورات تبيح المحظورات

Yang artinya adalah "Dalam keadaan darurat membolehkan sesuatu yang (pada dasarnya) dilarang" namun dalam hal ini juga tidak serta merta boleh beitu saja namun juga sekedar nya karena ada kaidah lain yaitu:

اَلضَّرَرُ يُدْفَعُ عَلَى قَدرِ الْإِمْكَانِ

yang artinya adalah "kemudhorotan harus di tolak (di hilangkan) sekedarnya saja".

Jadi jika menggunakan bunga bank ini juga harus sekedar nya saja karena pada dasar nya memang tidak boleh.

Saran 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun