Mohon tunggu...
Zulva NurulFauziah
Zulva NurulFauziah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Generasi muda yang gemar berhayal

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelukan Terakhir bagi Sang Pahlawan

21 November 2021   21:44 Diperbarui: 21 November 2021   21:48 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Duarr", tembakan pertama dari kapal Belanda meleset.

"Duarr", di kesempatan kedua, tembakan tersebut mengenai bagian kapal perang Macan Tutul. Suara tembakan terdengar sangat keras dari sebelumnya.

Kekuatan antara KRI Macan Tutul (MTB) dan kapal perang Belanda (destroyer) tidak seimbang, sehingga KRI Macan Tutul tertembak, meledak, terbakar dan tenggelam perlahan. Beberapa kepingan dari kapal terlempar sangat jauh. Seluruh awak kapal termasuk Komodor Yos Sudarso gugur sebagai pahlawan bangsa.

Komodor Yos Sudarso meninggalkan seorang istri yaitu Siti Kustini dan 3 orang anak. Pada saat itu anaknya yang paling kecil berusia 18 bulan.

Sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas jasa-jasanya, ia tidak hanya menerima Bintang Dharma. Pangkat Komodor Yos Sudarso dinaikkan satu tingkat menjadi Laksamana Muda anumerta. Penghargaan tertinggi yang diberikan kepada Yos Sudarso berupa gelar pahlawan nasional pada tahun 1973 dengan surat keputusan presiden RI No. 088/TK/Tahun 1973, tanggal 6 November.

Selain itu, namanya dikenang dan digunakan sebagai nama beberapa jalan di beberapa daerah di Indonesia. Namanya juga digunakan sebagai nama salah satu kapal perang milik TNI Angkatan Laut yaitu KRI Yos Sudarso.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun