Mohon tunggu...
zul khairi
zul khairi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, prodi Komunikasi dan penyiaran Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kontroversi Qanun Aceh dan WH: Menelaah Dasar Hukum Syariat Islam di Tanah Rencong

5 Juni 2024   21:34 Diperbarui: 5 Juni 2024   21:55 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aceh, yang dikenal dengan julukan "Serambi Mekkah," memiliki keistimewaan tersendiri dalam penerapan hukum di Indonesia. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, provinsi ini memiliki otonomi khusus, termasuk hak untuk menerapkan hukum syariat Islam melalui qanun. Qanun merupakan peraturan daerah yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Aceh berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Salah satu elemen penting dalam pelaksanaan qanun ini adalah Wilayatul Hisbah (WH), atau polisi syariat, yang bertugas mengawasi pelaksanaan hukum syariat.

Dasar Hukum Qanun Aceh

Penerapan qanun di Aceh tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang perjuangan masyarakat Aceh untuk mendapatkan hak otonomi yang lebih luas. Sebagai bagian dari perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia, lahirlah UU Pemerintahan Aceh yang memberikan ruang bagi penerapan hukum syariat. Qanun tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari peribadatan, akhlak, hingga muamalah (hubungan sosial).

Penerapan syariat Islam ini dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap identitas dan keunikan budaya Aceh yang telah mendarah daging. Bagi masyarakat Aceh, hukum syariat bukan hanya aturan formal, melainkan juga cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan moral yang dipegang teguh sejak lama.

Menurut Ronal Oktavianda, seorang warga Aceh, hukum syariat Islam di Aceh sudah sangat bagus. Namun, ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan, khususnya dalam hal mengurus perizinan seperti penyelenggaraan konser dan kegiatan lainnya.

"Perihal mengurusi perizinan seperti penyelenggaraan konser dan hal lainnya, mungkin masih tabu dalam masyarakat," kata Ronal. Ia menekankan perlunya sosialisasi dari dinas syariat Islam mengenai bagaimana menyikapi isu-isu ini. "Aceh merupakan Nanggroe Syariat Islam, jadi harus ada sosialisasi kepada masyarakat," tambahnya.

Ronal juga menggarisbawahi bahwa penyelenggaraan konser masih menuai pro dan kontra di Aceh Darussalam. "Ini yang mungkin memerlukan sikap tegas dari pihak lembaga syariat Islam yang ada di Aceh," ujarnya.

Peran Wilayatul Hisbah

Wilayatul Hisbah (WH) merupakan institusi yang dibentuk untuk menegakkan qanun di Aceh. Peran WH sangat vital dalam memastikan kepatuhan masyarakat terhadap hukum syariat. Tugas mereka meliputi patroli rutin, penindakan terhadap pelanggaran syariat, dan sosialisasi mengenai pentingnya menjalankan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, peran WH tidak jarang menuai kontroversi. Banyak yang mengkritik metode penegakan hukum yang dianggap keras dan kurang manusiawi. Misalnya, kasus hukuman cambuk di muka umum bagi pelanggar qanun sering kali menjadi sorotan negatif, baik di dalam negeri maupun internasional. Kritik ini mengarah pada pertanyaan mendasar: apakah penegakan syariat di Aceh sudah sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan yang diajarkan Islam?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun