Mohon tunggu...
zul khairi
zul khairi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, prodi Komunikasi dan penyiaran Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kontroversi Qanun Aceh dan WH: Menelaah Dasar Hukum Syariat Islam di Tanah Rencong

5 Juni 2024   21:34 Diperbarui: 5 Juni 2024   21:55 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kontroversi dan Tantangan

Kontroversi seputar penerapan qanun dan peran WH mencerminkan ketegangan antara keinginan untuk menjaga identitas keislaman Aceh dan tantangan dalam mengadaptasikan hukum syariat dalam konteks modern yang lebih luas. Beberapa kritik utama yang sering muncul meliputi:

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM): Banyak yang berpendapat bahwa hukuman fisik, seperti cambuk, melanggar prinsip-prinsip HAM yang diakui secara internasional. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa penegakan hukum syariat sering kali tidak memperhatikan aspek keadilan bagi kelompok rentan, seperti perempuan dan anak-anak.

Inkonsistensi Penegakan: Ada laporan mengenai inkonsistensi dalam penerapan qanun, di mana hukuman sering kali bersifat diskriminatif atau tidak adil. Beberapa pelanggar mendapat hukuman yang berat, sementara yang lain mungkin lolos dengan hukuman ringan atau bahkan tanpa hukuman sama sekali.

Efektivitas dan Pendidikan: Kritikus juga mempertanyakan efektivitas dari pendekatan hukuman fisik dalam membentuk perilaku masyarakat. Sebagian mengusulkan bahwa pendekatan pendidikan dan pembinaan moral lebih efektif dalam jangka panjang.

Menjaga Identitas dan Keadilan

Dalam menghadapi kontroversi ini, penting bagi Pemerintah Aceh dan WH untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam penerapan qanun. Ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk menjaga keseimbangan antara penegakan syariat dan prinsip keadilan, di antaranya:

Penguatan Pendidikan dan Sosialisasi: Meningkatkan program pendidikan dan sosialisasi mengenai nilai-nilai syariat Islam yang humanis dan adil dapat membantu mengurangi pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

Reformasi Penegakan Hukum: Melakukan reformasi dalam metode penegakan hukum agar lebih adil dan tidak diskriminatif. Ini termasuk pengawasan ketat terhadap kinerja WH dan memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan Islam.

Dialog dan Partisipasi Publik: Mengadakan dialog terbuka dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk kelompok-kelompok yang sering menjadi sasaran penegakan hukum, untuk mencari solusi yang lebih inklusif dan adil.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun