Mohon tunggu...
Zulfi SunanulUmam
Zulfi SunanulUmam Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya mempunyai hobi mempelajari sejarah dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Hukum Ketatanegaraan di Indonesia Periode 17 Agustus 1945 Sampai 5 Juli 1959

8 Agustus 2024   17:15 Diperbarui: 8 Agustus 2024   17:22 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Arti dan makna yang terkandung dalam proklamasi kemerdekaan bagi suatu bangsa yaitu proklamasi merupakan pernyataan yang memuat keputusan suatu bangsa untuk meneguhkan tatanan hukum nasional sekaligus menghapuskan tatanan hukum kolonial[3].Maka, ditinjau dari aspek politik ideologis, proklamasi bagi bangsa Indonesia merupakan pernyataan suatu bangsa untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan serta membentuk Negara Republik Indonesia yang bebas, merdeka, serta berdaulat secara penuh. Proklamasi merupakan penunjuk sejarah, pemberi inspirasi, serta motivasi dalam perjalanan bangsa Indonesia dalam setiap kondisi. Melalui proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia bisa terlahir sebagai bangsa dan negara yang merdeka, baik secara de facto maupun de jure.

Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan 1945, dilihat dari segi hukum tata negara, berarti bangsa Indonesia telah memutuskan ikatan dengan tatanan hukum sebelumnya, baik tatanan Hindia Belanda maupun tatanan hukum penduduk Jepang. Bangsa Indonesia pada saat itu telah mendirikan tatanan hukum yang baru, yaitu tatanan hukum Indonesia, yang berisikan hukum Indonesia, yang ditentukan dan dilaksanakan oleh bangsa Indonesia.

Bangsa Indonesia melalui proklamasi menyatakankemerdekaan. Merdeka bermakna bahwa sejak itu bangsa Indonesia mampu menentukan nasibnya dan tanah airnya dalam setiap aspek kehidupan. Dengan demikian, proklamasi menjadi pijakan bagi penyelenggaraan tatanan hukum yang baru. Proklamasi merupakan dasar atau landasan hukum bagi pemberlakuan hukum nasional. Ini berarti, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 menjadi landasan hukum bagi semua bentuk peraturan dan bermacam ketentuan yang ditetapkan di Indonesia[6]. Dengan dasar inilah, suatu kewajaran jika sesaat setelah penyelenggaraan Proklamasi, PPKI segera mengesahkan UUD 1945 menjadi konstitusi bagi bangsa Indonesia.

Sehari setelah proklamasi 17 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan pertama kali oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), pada saat itu dimulailah penyelenggaraan ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 bersamaan dengan itu telah dipilih dan ditetapkan pula Presiden dan Wakil Presiden yaitu masing-masing Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.

Sebagai kelengkapan pelaksanaan ketatanegaraan dan pelaksanaan pemerintahan maka dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). KNIP memiliki fungsi sebagai pembantu presiden dalam tugas-tugas melaksanakan kedaulatan rakyat dan tugas lembaga tinggi negara lainnya (MPR, DPR, dan DPA) sebelum badan itu dibentuk. Keanggotaan KNIP sebanyak 135 orang yang mencerminkan dari tokoh-tokoh perjuangan, tokoh agama, pemimpin partai, pemimpin masyarakat, pemimpin ekonomi yang terkemuka, dan sebagainya. Kemudian tanggal 2 September dibentuk dan dilantik oleh Ir. Soekarno kabinet pertama yang dipimpin langsung oleh Ir. Soekarno. Pada tanggal 16 Oktober 1945 wakil presiden Mengeluarkan maklumat No. X Tahun 1945, yang menetapkan bahwa : "Bahwa KNIP, sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar dari pada haluan negara". Perubahan kedua terjadi pada tanggal 11 November 1945, ketika KNIP mengusulkan kepada presiden adanya sistem pertanggungjawaban menteri-menteri kepada parlemen (KNIP), kemudian menanggapi usul tersebut maka pada tanggal 14 November 1945 kabinet presidensial dibawah pimpinan Ir. Soekarno meletakkan jabaan dan diganti oleh kabinet baru, dengan Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri, dan mulai saat itu kekuasaan eksekutif telah bergeser dari presiden kepada perdana menteri.

Maka, pada periode ini pemerintahan Indonesia juga mengalami tragedi luar biasa, karena Belanda melakukan agresi pertama tanggal 27 Juli 1947 dan disusul dengan agresi kedua pada tanggal 19 Desember 1948, dan Ibu Kota Negara kemudian harus pindah ke Yogyakarta. Pada saat itu PKI juga melakukan pemberontakan di Madiun tanggal 18 September 1948.

Untuk melengkapi kemerdekaan negara setelah 17 Agustus 1945 dan pengesahan UUD 1945, selanjutnya dilakukan hal-hal berikut :

  • Pengesahan UUD 1945

Rapat pertama PPKI dilaksanakan di Pejambon, Jakarta. Dengan meninjau draf pembukaan konstitusi Sebagaimana tertuang dalam "Piagam Jakarta" yang dirumuskan oleh BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945, khususnya tentang "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya". Karena mempertimbangkan pemeluk agama lain. Akhirnya, diskusi yang dipimpin Hatta mencapai mufakat, yaitu menghilangkan kalimat tersebut dengan tujuan memelihara persatuan dan kesatuan nasional.

Rapat pleno dimulai pada pukul 11.30 yang pada saat itu rapat dipimpin oleh Soekarno dan Hatta. Rapat berjalan lancar dengan kesepakatan bersama mengenai rancangan Pembukaan dan UUD Negara Republik Indonesia. Rancangan pembukaan yang dimaksud adalah Piagam Jakarta yang dibuat oleh BPUPKI dengan sedikit perubahan dan disahkan menjadi UUD yang terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh yang terdiri atas 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Ayat Aturan Tambahan disertai dengan penjelasan.

Dari ketentuan pada bunyi Aturan Tambahan UUD 1945 dapat ditafsirkan bahwa sifat dari UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI hanya bersifat sementara, Sebagaimana yang berbunyi :

1. Dalam 6 bulan sesudah berakhirnya peperangan Asia Timur Raya,Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam UUD ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun