Hukum di Indonesia sudah ada sebelum kemerdekaan hingga saat ini. hukum ini banyak mengalami masa perubahan baik dalam sistem hukumnya maupun konstitusinya. Hal yang paling menonjol dapat dilihat pada UUD 1945 yang dirumuskan oleh BUPKI. Dalam UUD sebelum amandemen kekuasaan tertinggi dan kedaulatannya dipegang oleh MPR, sedangkan pada saat setelah amandemen kekuasaan tertinggi berpindah kepada rakyat.
A. Periode Proklamasi Indonesia 17 Agustus 1945
Pada tanggal 17 agustus 1945 merupakan titik awal terbentukanya negara Indonesia yang ditandai dengan proklamasi. Dengan adanya proklamasi tersebut mulailah kedaulatan negara indonesa dimulai, hal tersebut juga yang menjadikan diberlakukannya hukum ketatanegaraan. Dalam masa persiapan kemerdekaan negara dimulai ketika dibentuknya BUPKI yang mengadakan rapat pertama untuk membahas Rancangan Dasar Negara dan Rancangan Undang-undang Dasar pada tanggal 10 Juli s.d 17 Juli 1945. Pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk lah PPKI untuk menyiapkan segala sesuatu untuk kemerdekaan Indonesia. Setelah diproklamasikan kemerdekaan RI pada tanggal 17 agustus 1945 maka ditetapkanlah beberapa hal yaitu:
- Menetapkan UUD negara RI pada tanggal 17 Agustus 1945.
- Menetapkan Soekarno-Hatta sebagai preside dan wakil presiden.
- Pembentukan Departemen-departemen oleh presiden.
- Pengangkatan anggota KNIP oleh presiden.
- Pembentukan delapan provinsi oleh PPKI.
B. Pasca Pemberlakuan UUD 1945
Pada masa periode pertama kaliterbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang pertama ini disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949. Naskah Undang Undang Dasar Pertama tersebut disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 dimulai dari pembentukan BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Pembentukan badan ini merupakan realisasi janji Pemerintah Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia kelak kemudian hari. BPUPKI mengadakan sidang-sidang yang dapat dikelompokkan menjadi dua masa persidangan; Sidang pertama mulai dari tanggal 29 Mei 1945-1 Juni 1945 dan masa persidangan kedua tanggal 10 Juli- 17 Juli 1945. Dari persidangan-persidangan BPUPKI tersebut berhasil menyusun naskah komplit Rancangan Undang-Undang Dasar meliputi :
1. Pernyataan Indonesia merdeka.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
3. Undang-Undang Dasar terdiri atas pasal-pasal.
Dengan selesainya tugas BPUPKI, pemerintah Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemerdekaan Indonesia. Pada sidang tanggal 18 Agustus PPKI berhasil mengesahkan naskah Undang-Undang Dasar 1945 dari naskah Rancangan Undang-Undang Dasar hasil kerja BPUPKI tentunya dengan beberapa perubahan di sana sini. Terutama tentang dasar negara : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya sebagai mana termuat dalam Piagam Jakarta diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dari 18 Agustus 1945 sampai 27Desember 1949 berlakulah Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan undang-undang dasar ini sistem pemerintahan Indonesia bersifat presidensial, dalam arti bahwa para menteri tidak bertanggungjawab kepada badan legislatif, tetapi hanya bertindak sebagai pembantu presiden. Akantetapi mulai bulan November 1945, berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, Pengumuman Badan Pekerja 11 November 1945, dan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, tanggung jawab politik terletak ditangan para menteri. Keadaan ini merupakan awal dari suatu sistem pemerintahan parlementer yang praktis dipertahankan sampai tahun 1959 pada masa Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan berlaku kembali, melalui Dekrit Presiden. Jadi mulai 14 November 1945 sampai 27 Desember 1949 sistem pemerintahan yang diselenggarakan berlainan dengan sistem pemerintahan sebagaimana diatur dalam naskah Undang-Undang Dasar 1945.
Proklamasi merupakan norma pertama pada Hukum Tata Negara Indonesia, artinya norma ini merupakan norma pertama yang ada dan selanjutnya akan digunakan untuk perumusan norma lain. Norma ini bersifat sosiologis dan politis. Oleh karena itu, untuk memberikan kekuasaan yuridis diperlukan perumusan sebuah norma dasar (start fundamental norm). Terkait dengan hal tersebut maka dibuat Pembukaan UUD 1945 yang ditulis berdasarkan keadaan sosiologis yang kemudian menjadi start fundamental norm.