Mohon tunggu...
Zulfa Ramadhani
Zulfa Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya menyukai hal yang berkaitan dengan sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketahanan Pangan dalam Perspektif Islam, Hikmah dari Peristiwa El-Nino

4 Desember 2024   10:10 Diperbarui: 4 Desember 2024   10:36 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara harfiah, halal arti asalnya adalah lepas atau tidak terikat sedang tayyib berarti baik, bagus (al-hasan), sehat (al-mu’afa), dan lezat (alladzidz). Setiap yang baik dan sehat itu pasti halal, tetapi belum tentu semua dan setiap yang halal itu baik (Qardhawi, 1980). Umat Muslim diwajibkan untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal dan tayyib. 

Tapi sayangnya tak sedikit masyarakat yang mengabaikan hal tersebut karena kekhilafahan mereka atau memang tak perduli dengan anjuran yang ada dalam agama. Halalan tayyiban terdiri dari dua kata yang memiliki arti yang berkaitan. Halalan merupakan bahasa Arab yang memiliki arti tidak terikat atau lepas. 

Maksudnya makanan yang dikonsumsi harus halalan (halal) yang dapat diartikan makanan yang lepas atau tidak terikat dengan hal hal yang membuat makanan dan minuman dilarang dikonsumsi.

PEMBAHASAN

1. Pengertian Ketahanan Pangan 

Pangan dalam kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai makanan. Makna makanan yaitu segala sesuatu yang boleh dimakan baik itu lauk pauk, hewani, kue, dan sebagainya. 

Definisi ketahanan pangan menurut PBB ialah food security is availability to avoid acute food shortages in the event of wide spread crop failure or other disaster (ketahanan pangan ialah ketersediaan untuk menghindari kekurangan pangan ketika gagal panen atau terjadi bencana). Ketahanan pangan mengalami perubahan dan perkembangan sejak adanya Conference of Food and Agriculture pada tahun 1943.

 Pemaknaan ketahanan pangan sangat bervariasi. Menurut Food and Agriculture Organization (FAO), yang dimaksud ketahanan pangan adalah semua orang setiap saat mempunyai akses dalam kebutuhan konsumsinya untuk selalu hidup sehat dan produktif. 

Ketahanan pangan sebagaimana yang dillustrasikan oleh International Food Policy Research Institute yaitu ketika semua orang, setiap saat, memiliki akses fisik, sosial, dan ekonomi terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi yang memenuhi preferensi pangan dan kebutuhan pangan mereka demi kehidupan yang aktif dan sehat. 

Sedangkan pengertian ketahanan pangan yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012, adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Pengertian tersebut di atas mengillustrasikan bahwa ketahanan pangan memiliki lima unsur yang harus dipenuhi yakni berorientasi pada rumah tangga dan individu, dimensi waktu setiap saat pangan tersedia dan dapat diakses, menekankan pada akses pangan rumah tangga dan individu, baik fisik, ekonomi dan sosial, berorientasi pada pemenuhan gizi, serta ditujukan untuk hidup sehat dan produktif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun