1. Talak Sunah, diberikan sesuai dengan aturan Allah SWT dan juga Rasulullah SAW.
2. Talak Bid'ah, tidak sesuai dengan syarat yang diberikan dan sunah Rasulullah SAW.
3. Talak berdasarkan sifat yang meliputi 2 macam, yaitu
- Talak Raj'i, meliputi talak satu dan talak dua. Suami dan istri dibolehkan untuk melakukan rujuk kembali sebelum berakhir.
- Talak Ba'in dibagi menjadi 2, yaitu talak ba'in kubra (talak ketiga di mana sepasang suami istri tidak boleh melakukan rujukan kembali dan suami tidak boleh menikah lagi sebelum sang istri menikah dahulu) dan talak ba'in sugra (tidak boleh rujuk kembali, tetapi boleh rujuk dengan sang istri melalui akad serta mas kawin yang baru).
PENYEBAB TERJADINYA TALAK
Talak dalam Islam dapat terjadi dengan berbagai alasan. Beberapa penyebab yang menjadi sebab dari terjadinya talak adalah sebagai berikut:
1. Ketidakcocokan antara pasangan.
2. Komunikasi yang kurang.
3. Permasalahan ekonomi.
4. Kedua belah pihak atau salah satu pihak tidak setia.
5. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
AKIBAT HUKUM TALAK
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!