Mohon tunggu...
Zulfa Layla Nimatussaidah
Zulfa Layla Nimatussaidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UPNVJ

Umur 19 tahun.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Dasar Hukum, Macam-Macam, Penyebab, dan Akibat Hukum Talak

15 Mei 2024   00:15 Diperbarui: 15 Mei 2024   00:24 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Talak Sunah, diberikan sesuai dengan aturan Allah SWT dan juga Rasulullah SAW.

2. Talak Bid'ah, tidak sesuai dengan syarat yang diberikan dan sunah Rasulullah SAW.

3. Talak berdasarkan sifat yang meliputi 2 macam, yaitu

  • Talak Raj'i, meliputi talak satu dan talak dua. Suami dan istri dibolehkan untuk melakukan rujuk kembali sebelum berakhir.
  • Talak Ba'in dibagi menjadi 2, yaitu talak ba'in kubra (talak ketiga di mana sepasang suami istri tidak boleh melakukan rujukan kembali dan suami tidak boleh menikah lagi sebelum sang istri menikah dahulu) dan talak ba'in sugra (tidak boleh rujuk kembali, tetapi boleh rujuk dengan sang istri melalui akad serta mas kawin yang baru).

PENYEBAB TERJADINYA TALAK

Talak dalam Islam dapat terjadi dengan berbagai alasan. Beberapa penyebab yang menjadi sebab dari terjadinya talak adalah sebagai berikut:

1. Ketidakcocokan antara pasangan.

2. Komunikasi yang kurang.

3. Permasalahan ekonomi.

4. Kedua belah pihak atau salah satu pihak tidak setia.

5. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

AKIBAT HUKUM TALAK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun