Mohon tunggu...
Zulfa Layla Nimatussaidah
Zulfa Layla Nimatussaidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UPNVJ

Umur 19 tahun.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Dasar Hukum, Macam-Macam, Penyebab, dan Akibat Hukum Talak

15 Mei 2024   00:15 Diperbarui: 15 Mei 2024   00:24 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGERTIAN TALAK

Dalam Islam terdapat istilah talak, namun apakah yang dimaksud talak itu? Talak merupakan istilah yang ada dalam perkawinan, yaitu melepaskan ikatan perkawinan atau memutus hubungan antara suami dengan istri. Secara etimologis, istilah "talak" berasal dari bahasa Arab yang berarti "melepaskan" atau "membebaskan". Sedangkan secara syariah, talak merupakan tindakan yang dilakukan oleh suami untuk menceraikan istrinya dengan mengucapkan kata-kata tertentu yang menunjukkan niatnya untuk mengakhiri pernikahan.

Proses talak dalam Islam juga melibatkan beberapa ketentuan dan prosedur yang harus diikuti, termasuk pengucapan talak yang jelas dan tegas serta perhitungan masa iddah bagi istri. Talak dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum syariah. Dalam hukum Islam, pihak yang berhak menjatuhkan talak hanyalah suami. Namun, hal tersebut tidak menghalangi istri untuk mengajukan gugatan cerai. Talak yang diajukan  istri disebut khulu', bukan talak.

DASAR HUKUM TALAK

Beberapa ayat dalam Al-Quran yang menjadi dasar hukum talak adalah sebagai berikut:

1. Surat At-Thalaq ayat 1, yang berbunyi:

Artinya: Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

2. Surat Al-Baqarah ayat 231, yang berbunyi:

Artinya: Apabila kamu menceraikan istri(-mu), hingga (hampir) berakhir masa idahnya, tahanlah (rujuk) mereka dengan cara yang patut atau ceraikanlah mereka dengan cara yang patut (pula). Janganlah kamu menahan (rujuk) mereka untuk memberi kemudaratan sehingga kamu melampaui batas. Siapa yang melakukan demikian, dia sungguh telah menzalimi dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan ayat-ayat (hukum-hukum) Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepadamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, yaitu Kitab (Al-Qur'an) dan Hikmah (Sunah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

MACAM-MACAM TALAK

Mengutip dari buku A-Z Ta'aruf, Khitbah, Nikah dan Talak Bagi Muslim karya Honey Miftahuljannah, talak dibagi menjadi ke dalam 3 macam, yaitu:

1. Talak Sunah, diberikan sesuai dengan aturan Allah SWT dan juga Rasulullah SAW.

2. Talak Bid'ah, tidak sesuai dengan syarat yang diberikan dan sunah Rasulullah SAW.

3. Talak berdasarkan sifat yang meliputi 2 macam, yaitu

  • Talak Raj'i, meliputi talak satu dan talak dua. Suami dan istri dibolehkan untuk melakukan rujuk kembali sebelum berakhir.
  • Talak Ba'in dibagi menjadi 2, yaitu talak ba'in kubra (talak ketiga di mana sepasang suami istri tidak boleh melakukan rujukan kembali dan suami tidak boleh menikah lagi sebelum sang istri menikah dahulu) dan talak ba'in sugra (tidak boleh rujuk kembali, tetapi boleh rujuk dengan sang istri melalui akad serta mas kawin yang baru).

PENYEBAB TERJADINYA TALAK

Talak dalam Islam dapat terjadi dengan berbagai alasan. Beberapa penyebab yang menjadi sebab dari terjadinya talak adalah sebagai berikut:

1. Ketidakcocokan antara pasangan.

2. Komunikasi yang kurang.

3. Permasalahan ekonomi.

4. Kedua belah pihak atau salah satu pihak tidak setia.

5. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

AKIBAT HUKUM TALAK

Akibat hukum dari perbuatan talak dapat memengaruhi banyak hal, seperti:

1. Hak asuh anak di mana biasanya penentuan hak asuh anak dilakukan dalam persidangan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak.

2. Mahar.

3. Pembagian harta dalam kedua belah pihak.

4. Hak rujuk, jika talak ingin dibatalkan atau kedua belah pihak ingin rujuk kembali,

5. Status perkawinan suami dan istri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun