Mohon tunggu...
Zulfa Layla Nimatussaidah
Zulfa Layla Nimatussaidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UPNVJ

Umur 19 tahun.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Dasar Hukum, Macam-Macam, Penyebab, dan Akibat Hukum Talak

15 Mei 2024   00:15 Diperbarui: 15 Mei 2024   00:24 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akibat hukum dari perbuatan talak dapat memengaruhi banyak hal, seperti:

1. Hak asuh anak di mana biasanya penentuan hak asuh anak dilakukan dalam persidangan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak.

2. Mahar.

3. Pembagian harta dalam kedua belah pihak.

4. Hak rujuk, jika talak ingin dibatalkan atau kedua belah pihak ingin rujuk kembali,

5. Status perkawinan suami dan istri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun