Hal yang perlu kita ingat bahwa ketika kita menghadapi suatu perkara yang tidak dijumpai pada masa Rasulullah atau bid'ah dalam ibadah ghairu mahdhah yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan ataupun adat , kita harus merujuk kepada Al Qur'an dan As Sunnah, sebagai dasar hukum bagi umat Islam yang dikenal dengan hukum taklifi yang lima.yang membatasi kita untuk melakukan atau tidak melakukan sebuah perbuatan yakni wajib, sunnah (mandub), mubah, makruh, haram sebagaimana yang telah disampaikan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/12/16/timbanglah-perkara-baru/
Persekutuan dengan para pendukung kaum yang dimurkai Allah hukumnya adalah haram karena Allah Azza wa Jalla telah melarang untuk menjadikan kaum yang dimurkaiNya sebagai teman kepercayaan, penasehat, pemimpin dan pelindung.
Firman Allah Ta’ala yang artinya
“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman? Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedang mereka mengetahui“. (QS Al Mujaadilah [58]:14 )
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya” , (QS Ali Imran, 118)
“Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata “Kami beriman”, dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari antaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka): “Matilah kamu karena kemarahanmu itu”. Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati“. (QS Ali Imran, 119)
Hamad bin Salamah meriwayatkan dari Adi bin Hatim, dia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam ihwal ‘bukan jalannya orang-orang yang dimurkai’. Beliau bersabda, “Yaitu kaum Yahudi.’ Dan bertanya ihwal ‘bukan pula jalannya orang-orang yang sesat’. “Beliau bersabda, ‘Kaum Nasrani adalah orang-orang yang sesat.’
Jadi sebaiknya para penguasa negeri yang mengaku muslim untuk menghentikan "menyerahkan" sumber daya alam atau hasil tambang kepada negara-negara para pendukung Zionis Yahudi Israel seperti Amerika Serikat dan sekutunya karena hal itu dapat membantu kekuatan finansial (keuangan) mereka untuk membeli persenjataan guna membunuh kaum muslim di belahan dunia manapun
Dari Ibnu Umar Ra. ia berkata: “Pada satu ketika dibawa ke hadapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sepotong emas. Emas itu adalah emas zakat yang pertama sekali dibawa oleh Bani Sulaim dari pertambangan mereka. Maka sahabat berkata: “Hai Rasulullah! Emas ini adalah hasil dari tambang kita”. Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab, “Nanti kamu akan dapati banyak tambang-tambang, dan yang akan menguasainya adalah orang-orang jahat“. (HR. Baihaqi)
Tentu perdagangan dengan non muslim tidaklah terlarang namun pada saat ini telah jelas Zionis Yahudi Israel telah mengusir kaum muslim dari tanah airnya seperti di Palestina
Firman Allah Ta’ala yang artinya “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah [60] : 8)