Mohon tunggu...
Zon Jonggol
Zon Jonggol Mohon Tunggu... Penulis - Blogger dari mutiarazuhud.wordpress.com

Tulisan religius ada di http://mutiarazuhud.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tak Cukup Amal Perbuatan

19 November 2014   12:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:26 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. “na tasya pratima asti “Tak ada rupa buat Tuhan.” [Yajurveda 32:3]
2. “shudhama poapvidham” “Tuhan tak bertubuh dan suci.” [Yajurveda 40:8]
3. “Andhatama pravishanti ye asambhuti mupaste” “Mereka memasuki kegelapan bagi yang menyembah Elemen Alam (Udara, Air, Api, dll), dan terperosok dalam kegelapan yang besar bagi yang menyembah benda buatan semisal “Kursi, Meja, Patung dll”. [Yajurveda 40:9]
4. The Atharvaveda Book 20, hymn 58 and verse 3: “Dev maha osi” “Tuhan Maha Besar” [Atharvaveda 20:58:3]9**
5. “Na tasya Pratima asti” “Tak ada rupa buat Tuhan.” [Yajurveda 32:3]
6. “Ma cid anyad vi sansata sakhayo ma rishanyata” “Oh saudara, jangan menyembah apapun selain Dia, satu-satunya Tuhan, pujilah dia sendiri.” [Rigveda 8:1:1]
7. “Devasya samituk parishtutih” “Sesungguhnya, kemuliaan Tuhan Pencipta adalah Besar (Tuhan Maha Besar/Akbar) .” [Rigveda 5:1:81]

Agar ayat-ayat tersebut dapat dipelajari oleh generasi seterusnya, maka disusunlah ayat-ayat tersebut secara sistematis ke dalam sebuah buku oleh beberapa pemuka Hindhu. Setelah penyusunan dilakukan, ayat-ayat tersebut dikumpulkan ke dalam sebuah kitab yang kemudian disebut Weda. Dan Veda di klaim sebagai kitab yang paling otentik dalam agama Hindhu. Veda inilah yang kemungkinan merupakan sumber langsung dari Nabi Ibrahim karena dalam Veda terdapat ajaran monoteisme dan Tauhid yang tegas. Yang bertentangan dengan Kitab Hindhu yang lain semisal Upanishad dimana di dalam Upanishad inilah ajaran Pantheisme berada.
***** akhir kutipan *****

Jadi setelah Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam diutus oleh Allah Azza wa Jalla maka manusia dikatakan beriman kepada Allah jika manusia telah bersyahadat dan mengikuti syariat yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, jika tidak maka mereka akan masuk neraka.

Begitupula mereka yang mengatakan “hukum konstitusi di atas hukum agama” pada umumnya muncul dari kaum Liberalisme, Pluralisme dan Sekularisme sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/10/21/konstitusi-dan-hukum-agama/

Mereka mengatakan bahwa hukum konstitusi harus dikedepankan dari hukum agama.

Mereka mengatakan bahwa dalam bernegara harus menjunjung tinggi hukum konstitusi yang telah disepakati menjadi hukum positif, namun sebagai pribadi wajib menjunjung tinggi hukum agama

Dalam fatwa MUI di atas, definisi sekularisme agama adalah memisahkan urusan dunia dari agama; agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya berdasarkan kesepakatan sosial

Seluruh rakyat Indonesia tentu harus menjunjung tinggi hukum konstitusi namun kita sebagai hamba Allah tetap harus mengedepankan hukum agama daripada hukum konstitusi atau hukum agama di atas hukum konstitusi karena kita tidak boleh dalam melaksanakan konstitusi seperti bernegara namun melanggar hukum agama sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/10/22/kedepankan-hukum-agama/

Seluruh umat Islam harus mentaati hukum Islam, seluruh umat Nasrani harus mentaati hukum Nasrani. Artinya seluruh umat beragama harus mentaati hukum agamanya

Sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/10/22/jangan-menyalahi-hukum-agama/ bahwa dalam pembuatan maupun pelaksanaan hukum konstitusi, hal paling utama yang harus diperhatikan adalah ayat konstitusi tidak boleh melanggar hukum agama

Bagaimana mungkin rakyat melaksanakan hukum konstitusi sekaligus melanggar hukum agama ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun