***** awal kutipan ******
Prabowo ingin “menghentikan penjualan aset negara yang strategis dan atau yang menguasai hajat hidup orang banyak”. Presiden Megawati menjual Indosat, tidak berani menolak Exxon Mobil yang ingin mengubah TAC blok Cepu menjadi kontrak bagi hasil sambil sekaligus memperpanjangnya sampai tahun 2030, padahal kontrak sudah habis di tahun 2010. Tiga anggota Dewan Komisaris Pertamina yang sekaligus menteri-menteri BUMN, ESDM dan Keuangan sangat pro Exxon Mobil.
Prabowo ingin “mewajibkan eksportir nasional yang menikmati fasilitas kredit dari negara untuk menyimpan dana hasil ekspornya di bank dalam negeri.” Menteri Keuangannya Presiden Megawati kokoh dalam pendiriannya dalam sistem lalu lintas devisa yang sebebas-bebasnya. Sang Menteri Keuangan ini diangkat sebagai Gubernur Bank Indonesia oleh DPR dengan suara bulat. Fraksi PDI-P ikut mendukungnya dengan sangat mantab.
Prabowo ingin “mencetak 2 juta HA lahan baru untuk meningkatkan produksi beras, jagung, kedelai, tebu yang dapat mempekerjakan 12 juta orang”. Kebijakan Presiden Megawati bersama Menko Perekonomian dan Menteri Keuangannya yalah bahwa itu urusan swasta murni. Pemerintah tidak boleh ikut-ikutan dalam produksi komoditi tersebut. Kalau swasta tidak mampu memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia, harus diimpor, karena harus ikut globalisasi yang menghapus batas-batas negara bangsa.
Prabowo ingin “melarang penyaluran kredit bank pemerintah untuk pembangunan perumahan dan apartemen mewah, mall, serta proyek-proyek mewah lainnya.” Menteri Keuangannya Presiden Megawati tidak pernah berpikir demikian. Sebaliknya, bank-bank pemerintah harus berbadan hukum PT yang perilaku dan aturan mainannya sepenuhnya seperti bank swasta.
Prabowo ingin “meninjau kembali semua kontrak pemerintah yang merugikan kepentingan nasional.” Semua kontrak pemerintah dengan perusahaan asing yang mengeduk sumber daya mineral kita merugikan bangsa Indonesia. Kabinet Megawati tidak mau mengutik ini, karena mengguncangkan kepercayaan pihak asing pada sifat good boy-nya para menteri Presiden Megawati dalam hal patuh pada kontrak, yang sekali liberal tetap liberal.”
******* akhir kutipan ******
Begitupula Kwik Kian Gie menuliskan pada http://kwikkiangie.com/v1/2011/03/nasionalisme-kontemporer-di-amerika-serikat-artikel3/ tentang menteri-menteri Berkeley Mafia mengemis supaya investor asing, tanpa peduli apakah mereka BUMN atau tidak, membeli apa saja di Indonesia, termasuk yang vital seperti Indosat, Telkom, infrastruktur, pembangkit listrik, air bersih, menggali mineral dengan kontrak yang tidak transparan.
Begitupula seharusnya penguasa negeri mentaati Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang melarang ekspor bijih mineral serta mengharuskan melakukan pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri sebelum diekspor.
Dalam pertimbangan dan konsideran undang-undang tersebut telah jelas tercantum sebagai berikut
**** awal kutipan *****
Menimbang:
a. bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan;
b. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;