Pada hakikatnya larangan ekspor mineral tambang mentah, konsentrat ataupun bongkahan besi, timah, bauksit, galena dan lain lain adalah untuk mencegah “lari” nya mineral-mineral ikutan lainnya dalam bongkahan yang justru nilainya lebih mahal daripada mineral yang tercantum dalam “kontrak pertambangan”
Contohnya Freeport dikenal sebagai usaha pertambangan tembaga namun memungkinkan ada mineral-mineral ikutan lainnya seperti biji emas atau bahkan bahan berakhiran “ium” seperti uranium sebagaimanacontoh kabar pada http://www.antaranews.com/print/211863/
Bahkan menurut kabar negara NKRI memliki cadangan uranium sebanyak 70.000 ton sebagaimana contoh kabar dari http://indocropcircles.wordpress.com/2013/07/24/indonesia-miliki-cadangan-uranium-70000-ton/ Kita ketahui pula bahwa isotopnya digunakan sebagai bahan bakar reaktor nuklir dan senjata nuklir.
Jadi wajarlah amanat UUD 1945 bahwa kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hal ini telah pula diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa janganlah kekayaan alam atau pertambangan dikuasai oleh “orang-orang jahat”
Dari Ibnu Umar Ra. ia berkata: “Pada satu ketika dibawa ke hadapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sepotong emas. Emas itu adalah emas zakat yang pertama sekali dibawa oleh Bani Sulaim dari pertambangan mereka. Maka sahabat berkata: “Hai Rasulullah! Emas ini adalah hasil dari tambang kita”. Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab, “Nanti kamu akan dapati banyak tambang-tambang, dan yang akan menguasainya adalah orang-orang jahat“. (HR. Baihaqi).
Pertambangan akan dikuasai orang-orang jahat baik secara langsung ataupun dikuasai kaum muslim namun “diserahkan” kepada orang-orang yang dimurkai oleh Allah Azza wa Jalla
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda yang artinya “Barang siapa menahan (menutup) anggur pada hari-hari pemetikan, hingga ia menjualnya kepada orang Yahudi, Nasrani, atau orang yang akan membuatnya menjadi khamr, maka sungguh ia akan masuk neraka” (At Thabraniy dalam Al Ausath dan dishahihkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolaniy).
Sedangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqiy ada tambahan “orang yang diketahui akan membuatnya menjadi khamr”
Berdasarkan hadits ini, As Syaukani menyatakan haramnya menjual perasan anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi khamr ( Nailul Authar V hal 234). Kesimpulan tersebut dapat diterima, karena memang dalam hadits tersebut terdapat ancaman neraka sebagai sanksi bagi orang yang mengerjakan. As Syaukani tidak hanya membatasi jual beli anggur yang akan dijadikan sebagai khamr, tetapi juga mengharamkan setiap jual-beli yang membantu terjadinya kemaksiatan yang dikiaskan pada hadits tersebut
Telah jelas keharaman jual-beli yang membantu terjadinya kemaksiatan.