1. Penelitian ini mungkin memiliki ruang lingkup yang terbatas dalam hal sektor-sektor tertentu dari ekonomi kreatif.
2. Â Penelitian ini lebih banyak menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis kepustakaan, yang dapat mengakibatkan kurangnya data empiris yang mendukung temuan.
3. Meskipun penelitian memberikan rekomendasi kebijakan, belum ada evaluasi menyeluruh mengenai implementasi kebijakan yang ada, seperti UU Ekonomi Kreatif dan PP No. 24 Tahun 2022. Tanpa evaluasi empiris terhadap dampak kebijakan tersebut, sulit untuk menentukan efektivitasnya dalam mendukung pembiayaan berbasis HKI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H