Mohon tunggu...
Zitara Fitria
Zitara Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Jiwa-jiwa muda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hasil Review Jurnal : Analisis Yuridis Terhadap Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dalam Ekosistem Kreatif di Indonesia

12 Desember 2024   17:19 Diperbarui: 12 Desember 2024   17:35 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Penelitian ini mungkin memiliki ruang lingkup yang terbatas dalam hal sektor-sektor tertentu dari ekonomi kreatif.
2.  Penelitian ini lebih banyak menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis kepustakaan, yang dapat mengakibatkan kurangnya data empiris yang mendukung temuan.
3. Meskipun penelitian memberikan rekomendasi kebijakan, belum ada evaluasi menyeluruh mengenai implementasi kebijakan yang ada, seperti UU Ekonomi Kreatif dan PP No. 24 Tahun 2022. Tanpa evaluasi empiris terhadap dampak kebijakan tersebut, sulit untuk menentukan efektivitasnya dalam mendukung pembiayaan berbasis HKI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun