Judul : Analisis Yuridis Terhadap Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dalam Ekosistem Kreatif di Indonesia
Nama Jurnal : Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam
Volume & Halaman : Volume 5 Nomor 1
Tahun : 2023
Penulis : Larasta Shabillia, Budi Santoso
Latar Belakang :
Latar belakang penelitian ini berfokus pada pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dalam konteks ekonomi kreatif di Indonesia. Ekonomi kreatif merupakan sektor yang memiliki potensi besar untuk berkembang, terutama di tengah keterbatasan sumber daya alam yang dapat dieksploitasi. Pemerintah Indonesia mulai memberikan perhatian serius terhadap sektor ini dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 yang mengatur tentang pelaksanaan undang-undang tersebut.Sejak tahun 2005, pengembangan industri kreatif telah menjadi fokus perhatian, dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menekankan pentingnya kreativitas sebagai motor penggerak ekonomi.
Permasalahan :
1. Banyak pelaku ekonomi kreatif yang belum sepenuhnya memahami nilai dari kekayaan intelektual (HKI) dan bagaimana hal tersebut dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan.
2. Meskipun terdapat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 yang mengatur tentang ekonomi kreatif dan pembiayaan berbasis HKI, banyak aspek teknis dalam implementasinya yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
3. Tidak adanya aturan yang jelas terkait pembiayaan berbasis HKI menyebabkan lembaga keuangan ragu untuk memberikan kredit kepada pelaku ekonomi kreatif.
4. Terdapat kurangnya koordinasi dan sinergi antara berbagai sektor pemerintah dalam mendukung pembiayaan berbasis HKI.
5. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sering kali menghadapi kesulitan dalam mendapatkan akses ke pembiayaan, meskipun mereka merupakan tulang punggung ekonomi kreatif.
Tujuan Penelitian :
Untuk menganalisis regulasi yang terkait dengan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022. Analisis ini diharapkan dapat mengungkapkan kekurangan atau ketidakjelasan dalam regulasi yang ada.
Metode Penelitian :
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Penelitian hukum normatif menekankan pada koherensi antara asas, teori, konsep, serta hukum positif di suatu Negara. Pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan berdasarkan beberapa peraturan-praturan yang tertera dan sumber kepustakaan lainnya dalam mengkaji aspek teori, struktur serta penjelasan yang berkaitan dengan penelitian ini.
Objek Penelitian :
Penelitian ini akan mengkaji berbagai jenis hak kekayaan intelektual yang relevan, seperti hak cipta, paten, merek, dan desain industri, serta bagaimana HKI dapat dijadikan jaminan dalam skema pembiayaan.
Hasil Penelitian :
Penelitian mengungkap bahwa potensi luar biasa dari ekonomi kreatif di Indonesia belum dapat berkembang secara optimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran pelaku ekonomi kreatif tentang nilai kekayaan intelektual dan bagaimana memanfaatkannya untuk mendapatkan pembiayaan. Meskipun ada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022, masih banyak aspek teknis yang perlu diatur lebih lanjut, seperti pengikatan jaminan utang berupa hak kekayaan intelektual dan prosedur penilaian HKI.Â
Kesimpulan :Â
Potensi dari ekonomi kreatif Indonesia belum mampu berkembang secara optimal karena kesadaran para pelaku kreatif tentang nilai ekonomi kreatif bisa dikatakan belum maksimal karena kurangnya sinergi, koordinasi, dan implementasi yang jelas terkait pembiayaan ekonomi kreatif berbasis HKI antar sektor pemerintah untuk mengatasi persoalan ekonomi kreatif. Kelembagaan yang berwenang terfokus pada pengelolaan ekonomi kreatif.
Kelebihan  Penelitian :Â
1. Penelitian ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang semakin fokus pada pengembangan ekonomi kreatif, terutama melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022.
2. Berpotensi meningkatkan kesadaran pelaku ekonomi kreatif mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI).
3. Mengidentifikasi tantangan yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif dalam mengakses pembiayaan berbasis HKI.Â
Kekurangan Penelitian :Â
1. Penelitian ini mungkin memiliki ruang lingkup yang terbatas dalam hal sektor-sektor tertentu dari ekonomi kreatif.
2. Â Penelitian ini lebih banyak menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis kepustakaan, yang dapat mengakibatkan kurangnya data empiris yang mendukung temuan.
3. Meskipun penelitian memberikan rekomendasi kebijakan, belum ada evaluasi menyeluruh mengenai implementasi kebijakan yang ada, seperti UU Ekonomi Kreatif dan PP No. 24 Tahun 2022. Tanpa evaluasi empiris terhadap dampak kebijakan tersebut, sulit untuk menentukan efektivitasnya dalam mendukung pembiayaan berbasis HKI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H