Mohon tunggu...
Zitara Fitria
Zitara Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Jiwa-jiwa muda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hasil Review Jurnal : Analisis Yuridis Terhadap Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dalam Ekosistem Kreatif di Indonesia

12 Desember 2024   17:19 Diperbarui: 12 Desember 2024   17:35 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Metode Penelitian :

Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Penelitian hukum normatif menekankan pada koherensi antara asas, teori, konsep, serta hukum positif di suatu Negara. Pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan berdasarkan beberapa peraturan-praturan yang tertera dan sumber kepustakaan lainnya dalam mengkaji aspek teori, struktur serta penjelasan yang berkaitan dengan penelitian ini.

Objek Penelitian :

Penelitian ini akan mengkaji berbagai jenis hak kekayaan intelektual yang relevan, seperti hak cipta, paten, merek, dan desain industri, serta bagaimana HKI dapat dijadikan jaminan dalam skema pembiayaan.

Hasil Penelitian :

Penelitian mengungkap bahwa potensi luar biasa dari ekonomi kreatif di Indonesia belum dapat berkembang secara optimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran pelaku ekonomi kreatif tentang nilai kekayaan intelektual dan bagaimana memanfaatkannya untuk mendapatkan pembiayaan. Meskipun ada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022, masih banyak aspek teknis yang perlu diatur lebih lanjut, seperti pengikatan jaminan utang berupa hak kekayaan intelektual dan prosedur penilaian HKI. 

Kesimpulan : 

Potensi dari ekonomi kreatif Indonesia belum mampu berkembang secara optimal karena kesadaran para pelaku kreatif tentang nilai ekonomi kreatif bisa dikatakan belum maksimal karena kurangnya sinergi, koordinasi, dan implementasi yang jelas terkait pembiayaan ekonomi kreatif berbasis HKI antar sektor pemerintah untuk mengatasi persoalan ekonomi kreatif. Kelembagaan yang berwenang terfokus pada pengelolaan ekonomi kreatif.

Kelebihan  Penelitian : 

1. Penelitian ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang semakin fokus pada pengembangan ekonomi kreatif, terutama melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022.
2. Berpotensi meningkatkan kesadaran pelaku ekonomi kreatif mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI).
3. Mengidentifikasi tantangan yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif dalam mengakses pembiayaan berbasis HKI. 

Kekurangan Penelitian : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun