Mohon tunggu...
Zitara Fitria
Zitara Fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Jiwa-jiwa muda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hasil Review Jurnal : Analisis Yuridis Terhadap Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dalam Ekosistem Kreatif di Indonesia

12 Desember 2024   17:19 Diperbarui: 12 Desember 2024   17:35 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul : Analisis Yuridis Terhadap Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dalam Ekosistem Kreatif di Indonesia
Nama Jurnal : Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam
Volume & Halaman : Volume 5 Nomor 1
Tahun : 2023
Penulis : Larasta Shabillia, Budi Santoso

Latar Belakang :

Latar belakang penelitian ini berfokus pada pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dalam konteks ekonomi kreatif di Indonesia. Ekonomi kreatif merupakan sektor yang memiliki potensi besar untuk berkembang, terutama di tengah keterbatasan sumber daya alam yang dapat dieksploitasi. Pemerintah Indonesia mulai memberikan perhatian serius terhadap sektor ini dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 yang mengatur tentang pelaksanaan undang-undang tersebut.Sejak tahun 2005, pengembangan industri kreatif telah menjadi fokus perhatian, dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menekankan pentingnya kreativitas sebagai motor penggerak ekonomi.

Permasalahan :

1. Banyak pelaku ekonomi kreatif yang belum sepenuhnya memahami nilai dari kekayaan intelektual (HKI) dan bagaimana hal tersebut dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan.

2. Meskipun terdapat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 yang mengatur tentang ekonomi kreatif dan pembiayaan berbasis HKI, banyak aspek teknis dalam implementasinya yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.

3. Tidak adanya aturan yang jelas terkait pembiayaan berbasis HKI menyebabkan lembaga keuangan ragu untuk memberikan kredit kepada pelaku ekonomi kreatif.

4. Terdapat kurangnya koordinasi dan sinergi antara berbagai sektor pemerintah dalam mendukung pembiayaan berbasis HKI.

5. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sering kali menghadapi kesulitan dalam mendapatkan akses ke pembiayaan, meskipun mereka merupakan tulang punggung ekonomi kreatif.

Tujuan Penelitian :

Untuk menganalisis regulasi yang terkait dengan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022. Analisis ini diharapkan dapat mengungkapkan kekurangan atau ketidakjelasan dalam regulasi yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun