Mohon tunggu...
Zilvy hikmatulhasanah
Zilvy hikmatulhasanah Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Opinion "Pencurian dan Pemerkosaan"

18 Desember 2021   17:16 Diperbarui: 18 Desember 2021   17:17 3294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan pasal 362 yang disebut pencurian adalah "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Dari hasil pengamatan kasus di atas diperoleh petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pidana pemerkosaan yang dilakukan yang dilakukan oleh Pelaku alias Dodit terhadap korban perempuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 dan pasal 365 ayat (1) KUHPidana.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan data di atas maka dapat disimpulkan bahwa kasus di atas telah memenuhi unsur -- unsur delik, sebagai berikut:

  • Pembuat/ Subyektif (unsur yang terdapat pada diri pelaku)
  • Kesalahan

Dolus/ Kesengajaan

Culpa/ Kealpaan

  • Dapat dipertanggungjawabkan
  • Pelaku sehat dan waras tidak ada gangguan kesehatan sehingga Pelaku dapat di pertanggungjawabkan atas perbuatannya sendiri.
  • Tidak ada alasan pemaaf
  • Tidak adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa. Yakni perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukun dan tetap merupakan perbuatan pidana akan tetapi terdakwa tidak dipidana karena tidak ada kesalahan.
  • Perbuatan/ Obyektik
  • Bersifat melawan hukum
  • Melakukan tindakan yang di larang oleh hukum, yaitu mengambil barang milik orang lain dan memaksa seseorang untuk bersetubuh dengannya diluar pernikahan.
  • Tidak ada alasan pembenar
  • Tidak adanya alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuataan sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwah menjadi perbuatan yang patut dan benar.

Dari pemenuhan analisis dan uji syarat atas apa yang sudah di perbuat, maka Korban dapat menuntut Pelaku bahwa Pelaku bersalah dan Pelaku dapat disimpulkan memenuhi semua syarat dan dapat dijatuhkan hukuman pidana Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Sehingga Pelaku akan di jatuhkan hukuman tergantung dari putusan hakim yang menangani kasus stersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun