Mohon tunggu...
Zilvy hikmatulhasanah
Zilvy hikmatulhasanah Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Opinion "Pencurian dan Pemerkosaan"

18 Desember 2021   17:16 Diperbarui: 18 Desember 2021   17:17 3294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syarat 3 terpenuhi, melakukan pemerkosaan berarti Pelaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap Korban yang saat itu posisinya sedang tidur dan di kagetkan dengan adanya Pelaku didalam kamar rumahnya yang hanya ada dia disana tidak ada orang lain karena orang tua Korban sedang menyelesaikan pekerjaan di luar kota

Akibat hukum, karena semua syarat sudah terpenuhi, dapat disimpulkan bahwa Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap Korban. Dan pelaku dapat di jatuhkan hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Kemudian pelaku melakukan pencurian Penguraian Unsur -- Unsur pasal 362 :

Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk dalam kategori delik formil, karena dititik beratkan pada perbuatan yang dilarang.

Subyek : Barang siapa (Yang dimaksud dengan "barangsiapa" dalam pasal ini ialah orang atau subyek hukum yang melakukan tindak pidana, dapat dimintai pertanggungjawaban, serta tidak ada dasar pemaaf dan pembenar).

Penjelasan: Dalam kasus ini subyeknya yakni Dodit alias Pelaku.

  • Unsur Obyektif :

-Mengambil

-Objeknya barang sesuatu

-Keadaan yang menyertai barang itu ( seluruhnya atau sebagian milik orang lain )

Penjelasan : Dalam kasus ini Pelaku mengambil handphone yang bukan miliknya, melainkan milik Dewi. Pelaku mengambil handphone yang diambil seluruhnya, atau dengan kata lain handphone seutuhnya. Dengan demikian unsur obyektif ini terpenuhi.

  • Unsur Subyektif :

-Sengaja, dengan kata "dengan maksud" untuk dimiliki

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun