Berdasarkan pasal 362 yang disebut pencurian adalah "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."
Dari hasil pengamatan kasus di atas diperoleh petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pidana pemerkosaan yang dilakukan yang dilakukan oleh Pelaku alias Dodit terhadap korban perempuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 dan pasal 365 ayat (1) KUHPidana.
Â
KESIMPULAN
Berdasarkan data di atas maka dapat disimpulkan bahwa kasus di atas telah memenuhi unsur -- unsur delik, sebagai berikut:
- Pembuat/ Subyektif (unsur yang terdapat pada diri pelaku)
- Kesalahan
Dolus/ Kesengajaan
Culpa/ Kealpaan
- Dapat dipertanggungjawabkan
- Pelaku sehat dan waras tidak ada gangguan kesehatan sehingga Pelaku dapat di pertanggungjawabkan atas perbuatannya sendiri.
- Tidak ada alasan pemaaf
- Tidak adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa. Yakni perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukun dan tetap merupakan perbuatan pidana akan tetapi terdakwa tidak dipidana karena tidak ada kesalahan.
- Perbuatan/ Obyektik
- Bersifat melawan hukum
- Melakukan tindakan yang di larang oleh hukum, yaitu mengambil barang milik orang lain dan memaksa seseorang untuk bersetubuh dengannya diluar pernikahan.
- Tidak ada alasan pembenar
- Tidak adanya alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuataan sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwah menjadi perbuatan yang patut dan benar.
Dari pemenuhan analisis dan uji syarat atas apa yang sudah di perbuat, maka Korban dapat menuntut Pelaku bahwa Pelaku bersalah dan Pelaku dapat disimpulkan memenuhi semua syarat dan dapat dijatuhkan hukuman pidana Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Sehingga Pelaku akan di jatuhkan hukuman tergantung dari putusan hakim yang menangani kasus stersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H