-Bersifat melawan hukum
Penjelasan : Dalam kasus ini , Tindakan Pelaku tersebut melawan hukum formil secara jelas yakni pasal 362 KUHP, dan juga hukum materiil yakni yang oleh masyarakat tidak dibolehkan. Dengan demikian unsur subyektif ini terpenuhi.
- Obyeknya : Barang bergerak ( dapat dipindahkan )
Penjelasan : Dalam kasus ini, obyeknya adalah handphone.
* Kualifikasi delik : Pencurian
Menurut Pasal 365 KUHP terdapat tiga syarat yang harus di penuhi, seperti yang sudah di jelaskan. Dalam kasus ini untuk menguji syarat dan akibat hukum harus di perhatikan syaratnya satu persatu.
Syarat 1 terpenuhi dengan sengaja mengambil barang sesuatu "Dengan sengaja" diartikan sebagai mengetahui dan menghendaki, dari fakta hukum dan brang bukti yang diperoleh bahwa benar, pelaku mengetahui ponsel dan uang tersebut adalah bukan miliknya dan menghendaki ponsel tersebut dimiliki. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi, karena pelaku sudah mengambil barang milik korban.
Syarat 2 terpenuhi, Sebagian atau seluruhnya milik orang lain Berdasarkan keterangan saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan pelaku dan diperoleh fakta hukum bahwa handphone tersebut milik korban, bukan milik pelaku. Dengan demikian unsur ini pun terpenuhi. Pelaku dengan kekerasan memperkosa Korban dan mengancam Korban dengan menggunakan pisau agar Korban tidak berani berteriak untuk meminta bantuan kepada orang-orang.
Syarat 3 terpenuhi, Dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum Berdasarkan data diperoleh fakta bahwa pelaku melakukan perampasan terhadap handphone milik Korban lalu langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Dengan demikian unsur ini juga terpenuhi. karena Pelaku melakukan hal tersebut karena sengaja, setelah melakukan pemerkosaan Pelaku langsung mengambil barang  barang milik Korban dan kemudian pergi dari rumah Korban.
Syarat 4 terpenuhi, Didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memudahkan perbuatannya.Perbuatan Pelaku mengambil dengan paksa handphone korban dimana handphone tersebut sementara berada di tangan korban karena korban dengan dua pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Dalam kasus ini Pelaku bernama Dodit yang berumur 38 tahun. Korban berinisial D yang berumur 25 tahun. Lokasi kejadian berada dirumahnya dikawasan dikawasan Sumbersari, Cirebon, Jawa Barat. Pelaku mebawa pisau untuk mengancam Korban agar tidak berteriak dan kabur untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar karena di dalam rumah Korban hanya ada Korban saja pada saat itu karena orang tua dari Korban sedang menyelesaikan pekerjaan di luar kota.
Berdasarkan pasal 285 yang disebut perkosaan adalah "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun". Bukan hanya melakukan kejahatan pemerkosaan pasal 285 KUHP tetapi pelaku juga melakukan kejahatan Pencurian yang diatur dalam Pasal 362 dan 365 KUHP karena Pelaku melakukan tindak Pencuriannya dengan ancaman kekerasan terhadap Korban.