Dasar Fatwa Ulama
Fatwa ulama menjadi rujukan utama dalam menentukan keabsahan suatu transaksi syariah. Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan berbagai fatwa terkait akad syariah, seperti:
- Fatwa No. 04/DSN-MUI/2000 tentang Murabahah.
- Fatwa No. 02/DSN-MUI/2000 tentang Tabarru' dalam Asuransi Syariah.
Fatwa ini memberikan pedoman yang jelas untuk memastikan transaksi sesuai syariah. Dalam praktiknya, fatwa sering dijadikan dasar dalam menyusun standar akuntansi dan kebijakan internal LKS.
Standar Akuntansi Syariah
Di Indonesia, standar akuntansi syariah disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui PSAK Syariah. Beberapa standar yang relevan adalah:
- PSAK 101-112: Mengatur penyajian laporan keuangan syariah, termasuk akad-akad seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah.
- PSAK 109: Khusus untuk pengelolaan zakat dan infak/sedekah.
PSAK ini bertujuan menciptakan konsistensi dan transparansi dalam laporan keuangan, sehingga memudahkan pihak-pihak terkait untuk menilai kinerja LKS.
Analisis
Permasalahan dalam praktik akuntansi syariah sering kali terjadi karena kurangnya pemahaman dan penerapan standar yang tidak konsisten. Sebagai contoh, dalam CV. Sinar Mulia Agribisnis, implementasi akad salam menghadapi tantangan dalam mencatat dana yang telah diberikan kepada petani sebagai pembayaran di muka. Jika tidak dicatat dengan benar, ini dapat menyebabkan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan.
Selain itu, minimnya penggunaan teknologi modern membuat proses pencatatan dan pelaporan menjadi lambat dan rentan terhadap kesalahan. Hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan mitra bisnis dan masyarakat.